KBR, Jakarta- Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung masih akan menunggu hasil fatwa MUI untuk menyikapi ormas Gafatar. Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman, Tim Pakem akan mengeluarkan SKB (surat keputusan bersama) untuk menindak eks anggota Gafatar.
"Ini harus saya bawa di rapat tim Pakem pusat. Nanti sekalian lihat hasil dari rekomendasi MUI," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman pada konferensi pers usai pemeriksaan, Jumat(29/01/2016).
Ia menambahkan,"Hasil kerja tim Pakem ini nanti melahirkan produk hukum yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama."
Sejak siang tadi, Kejaksaan Agung memeriksa 8 eks pengurus Gafata untuk dimintai keterangan soal organisasi Gafatar. Tim Pakem sedang menyelidiki dugaan adanya penodaan agama.
Meski begitu, eks ketua Gafatar, Mahful Tumanurung telah menegaskan bahwa organisasinya bergerak di bidang sosial. Ini menjadi alasan Gafatar menolak disebut sebagai aliran sesat.