HEADLINE

Mensos: BUMN dan BUMD Wajib Terima 2 Persen Penyandang Disabilitas

Mensos: BUMN dan BUMD Wajib Terima 2 Persen Penyandang Disabilitas

KBR, Jakarta– Pemerintah mendesak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD menyediakan 2 persen tenaga kerja. Penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas pada sektor pemerintah maupun swasta menjadi salah satu agenda pembahasan RUU Disabilitas hari ini.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlu ada kesepakatan tentang pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas. Salah satunya yaitu dalam bidang pekerjaan.

“BUMN dan BUMD diwajibkan untuk menerima minimal 2 persen penyandang disabilitas di dalam kelembagaan. Karena terminologi yang digunakan ini wajib, maka berarti yang tidak menjalankan kewajiban akan mendapatkan pemidanaan,” ujarnya saat ditemui sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR." Ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/01/2016).


Kata Khofifah rapat juga  membahas soal mekanisme pembuatan dan pendataan Kartu Disabilitas. Menurut Khofifah, perlu ada pembahasan mengenai fungsi dari kartu tersebut.


“Bukan hanya pengadaannya tetapi juga pendataannya. Kemudian konsensi mengenai privilege apa terkait dengan kartu yang akan didistribusikan kepada penyandang disabilitas. Bagaimana kemudian kualifikasi dari penyandang disabilitas.” Kata dia.


Selain soal pekerjaan, RUU ini juga mengangkat pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan, pelayanan sosial, pendidikan,hukum, serta akses gedung dan transportasi publik.


Editor: Rony Sitanggang

  • kuota pekerja disabilitas
  • Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
  • ruu disabilitas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!