HEADLINE

Libatkan 23 Ahli, Menteri LHK Susun Materi Banding Gugatan PT BMH

"Pertemuan difokuskan pada materi gugatan, terutama penyusunan argumen berdasarkan bahasa hukum. Materi tersebut akan dikumpulkan dan versi finalnya akan disusun oleh tim kecil."

Libatkan 23 Ahli, Menteri LHK Susun Materi Banding Gugatan PT BMH
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (Foto: Aisyah Khairun/KBR)

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mulai menyusun materi gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan.

Pengadilan itu menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau, perusahaan yang diduga membakar lahan seluas 20 ribu hektar.


Menteri Siti Nurbaya melibatkan lebih dari 20 orang ahli hukum dan lingkungan. Siti Nurbaya mengatakan pertemuan difokuskan pada materi gugatan, terutama penyusunan argumen berdasarkan bahasa hukum. Materi tersebut akan dikumpulkan dan versi finalnya akan disusun oleh tim kecil.


"Saya percaya bagian terberat dari itu adalah masalah substansi gugatan," ujar Siti Nurbaya di Gedung KLHK Jakarta, Jumat (8/1/2016).


"Apalagi dari bahasa publik, atau bahasa teknis menjadi bahasa hukum. Itu juga memerlukan hal ekstra," ungkapnya lagi.


Para ahli yang dilibatkan Menteri Lingkungan Hidup itu berasal dari kalangan akademisi dan LSM. Di antara mereka ada Henry Subagyo dari ICEL, dan Nur Hidayati dari WALHI.


Sementara itu, pengamat kehutanan Togu Manurung meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap membuktikan siapa pelaku pembakar hutan dan asal-usul api di wilayah PT Bumi Mekar Hijau BMH.


Togu menyebut bukti-bukti material sangat penting di persidangan. Jika hal itu bisa dibuktikan, maka ia yakin materi banding bisa diterima hakim.


"Kalau kita lihat yang berdomisili di dekat pantai. Dari lokasi itu ke lokasi kebakaran berapa jauh? Kalau memang apinya loncat bagaimana penjelasannya? Saya mau tekankan asal-usul api ini sangat penting karena dugaannya pembakaran bukan kejadian alami," kata Togu Manurung dalam perbincangan KBR Pagi, Jumat (8/1/2016).


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, hakim ketua Parlis Nababan menyebut seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau tidak dapat dibuktikan. Karena itu gugatan perdata ganti rugi senilai Rp7,9 triliun ditolak hakim.


Menurut hakim, tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Selain itu kebakaran yang terjadi tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami kembali.


Editor: Agus Luqman

 

  • PT Bumi Mekar Hijau
  • PT BMH
  • Siti Nurbaya
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • PN Palembang
  • hakim parlas nababan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!