HEADLINE

Kuasa Hukum: Novel Siap Jalani Persidangan!

Novel Baswedan. (Foto:KBR)

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menyebut kliennya siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004 lalu. 

Saor mengatakan kliennya sudah mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk persidangan. 

"Sebagai penyidik yang baik klien saya akan hadir dalam persidangan dan mengikuti setiap prosedur hukum dengan baik. Sejauh ini kami belum punya persiapan khusus," ujar salah seorang dari tim kuasa hukum Novel, Saor Siagian, saat dihubungi KBR, Sabtu (01/30).

Saor Siagian menambahkan, tak mengira dengan pelimpahan berkas kliennya dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Bengkulu yang begitu cepat. Pihaknya juga belum mengetahui kapan sidang digelar. 

Pertanyakan Kasus Budi Gunawan

Pihak kuasa hukum Novel Baswedan mempertanyakan status hukum Wakil Kepala Polri Budi Gunawan (BG) yang kasusnya tak pernah diusut hingga saat ini. Saor Siagian membandingkan antara kasus BG dengan kasus kliennya. Kata dia, kasus Novel yang terjadi 12 tahun lalu, justru diusut dan dibawa ke persidangan, sedangkan kasus rekening gendut yang menjerat BG tak ada kabar kelanjutnya.

"Ini kita tidak tahu sampai sekarang perkembangan kasus Budi Gunawan hingga saat ini," jelasnya.

Saor menuding, ada kaitannya kasus Novel dengan kasus BG. Pasalnya kasus penyidik KPK itu mulai diperkarakan polisi, saat kasus dugaan rekening gendut yang melibatkan BG mulai diungkap.

Editor: Dimas Rizky 

  • hukum
  • KPK
  • Novel Baswedan
  • Penyidik KPK
  • kriminalisasi
  • kriminalisasi novel baswedan
  • Polisi
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!