HEADLINE

KPK Bisa Usut Tanpa Tunggu Revisi UU Peradilan Militer

KPK Bisa Usut Tanpa Tunggu Revisi UU Peradilan Militer

KBR, Jakarta- LSM Imparsial mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengungkap indikasi korupsi di sektor keamanan dan pertahanan negara tanpa harus menunggu revisi Undang-undang Peradilan Militer. Pasalnya menurut Direktur Imparsial, Al Araf, undang-undang KPK merupakan Undang-undang lex spesialis yang berwenang masuk ke instansi manapun untuk memberantas korupsi.

Kata dia,  selama ini hanya indikasi korupsi di sektor ini yang tidak tersentuh oleh lembaga penegak hukum manapun. Akibatnya banyak keuangan negara hilang begitu saja, misalnya pada pengadaan persenjataan.

"Pembelian Alutsista (alat utama sistem persenjataan) bekas hampir bisa dipastikan 90 persen penuh dengan permainan, mulai dari maintenence dan sebagainya. Ini sesuatu yang harus dibuang," ujar Direktur Imparsial, Al Araf kepada wartawan di Forum Mengendalikan Korupsi Di Tubuh Militer. 

Al Araf melanjutkan, "pembeliannya semua harus baru karena kalau beli baru transparansi bisa dipantau karena harga ada di situs perusahaan, jadi kita tahu. Tetapi kalau beli bekas akan menjadi banyak problem dan permainan. Dan bagi internal TNI, beli bekas justru malah merugikan prjuritnya sendiri dan akibatnya kecelakaan."

Direktur Imparsial, Al Araf menambahkan, Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Pertahanan membeli Alutsista kepada negara yang tergabung dalam OECD. Pasalnya menurut dia, negara-negara tersebut transparan dalam prosesnya dan tidak melibatkan pihak ketiga yang rentan korupsi.

Selain itu kata dia, DPR juga harus berkontribusi dengan tidak memproses RUU Rahasia Negara. Karena kata dia, RUU ini nantinya malah semakin membuat sektor Kemanan dan Pertahanan jadi tidak transparan dalam menggunakan anggaran.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Undang-Undang 31 tahun 1997 soal Peradilan Militer  direvisi. Pasalnya menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, undang-undang yang ada membuat lembaga antirasuah kesulitan mengusut indikasi kasus korupsi di lingkaran militer.  

  • saut situmorang
  • wakil ketua kpk
  • Direktur Imparsial
  • Al Araf
  • Pembelian Alutsista
  • revisi Undang-undang Peradilan Militer

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!