HEADLINE

KLHK Sita Puluhan Bagian Tubuh Hewan Dilindungi

KLHK Sita Puluhan Bagian Tubuh Hewan Dilindungi

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 30 item hewan yang dilindungi dalam aksi tangkap tangan yang dilakukan Penyidik KLHK dan SPORC (Satuan Polisi Operasi Cepat) yang dilakukan hari ini. Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani mengatakan,  juga menangkap pemilik  berisinial ES karena  terlibat dalam kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ES tinggal di Kedoya, Jakarta barat.

Sebanyak 30 item itu berasal dari  28 jenis binatang yang dilindungi.

"Ada 30 item yang ditemukan sebagai barang bukti berupa opsetan, tulang dan kulit dari harimau, macan tutul, beruang, rusa, tiga anak anak harimau, harimau basah yang siap di awetkan, elang dan jalak bali. Juga ada tengkorak-tengkorak beruang kayaknya, masih kita cek," kata Ridho Sani pada KBR, Jumat 16/016/16.

Rasio Ridho Sani menambahkan barang-barang sitaan itu diperoleh ES dari beberapa lokasi di Jakarta. Penyidik KLHK akan melakukan pengembangan atas kasus ini dan mengejar para pemain dibalik kejahatan perdagangan satwa langka tersebut. 


Editor: Rony Sitanggang

  • operasi tangkap tangan
  • hewan dilindungi
  • kulit tulang opsetan
  • Dirjen Penegakan Hukum
  • Rasio Ridho Sani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!