HEADLINE
KLHK Bersiap Hadapi Gugatan terhadap Dua Perusahaan Pembakar Hutan
"Ada strategi khusus pasca kekalahan di PN Palembang. "
Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersiap menghadapi dua persidangan gugatan terhadap dua perusahaan pembakar hutan dan lahan, pasca-kekalahan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK,
Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya menggugat PT National Sago Prima (NSP)
dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) masing-masing sebesar 1,3 triliun rupiah dan
460 miliar rupiah atas kebakaran hutan dan lahan di Riau. Kata dia, Kementerian
memiliki strategi khusus, salah satunya dengan memperkuat dan memperbanyak
saksi ahli.
"Tentu kami akan mendorong lebih banyak
lagi saksi-saksi ahli yang dapat menjelaskan dengan hakim, bagaimana
dampak-dampak kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan ini.
Saat ini kan sedang ada dua lagi kasus yang sedang digugat di pengadilan, untuk
kasus Jatim Jaya Perkasa kebakaran hutan dan lahan di Riau itu disidangkan di
Jakarta Utara, dan National Sago Prima di PN Jakarta Selatan," kata Rasio
Ridho Sani di KBR Pagi, (1/1/2016).
Rasio Ridho Sani menambahkan Kementerian bakal meminta perkara PT JJP di Pengadilan Jakarta Utara dipimpin oleh hakim bersertifikasi lingkungan. Selain itu, pihaknya juga akan meminta Komisi Yudisial dan otoritas lain untuk turut mengawal proses hukum. Kata dia, kekalahan di PN Palembang dijadikan bahan guna menghadapi persidangan dan memenangkan gugatan tersebut.
Editor: Citra Dyah Prastuti
- Karhutla
- kebakaran hutan dan lahan
- PN Palembang
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!