HEADLINE

Kepolisian Tutup Paksa Belasan Tambang Ilegal di Banyuwangi

"Belasan tambang pasir ilegal itu berada di Kecamatan Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran, Singojuruh, Songgon, Sempu dan Wongsorejo."

Kepolisian Tutup Paksa Belasan Tambang Ilegal di Banyuwangi

KBR, Banyuwangi- Sedikitnya 19 tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, ditutup paksa aparat  kepolisian setempat, dalam razia serentak tambang pasir ilegal. Belasan tambang pasir ilegal itu berada di Kecamatan Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran, Singojuruh, Songgon, Sempu dan Wongsorejo.

Aparat Kepolisian Banyuwangi memasang garis polisi di pintu masuk kawasan galian C. Alat berat yang berada di lokasi juga turut diberi garis polisi. Kepala Satuan Reserse dan kriminal Kepolisian Banyuwangi Stevie Arnold Rampengan mengatakan, razia tambang pasir ilegal ini dilakukan serentak di seluruh Banyuwangi. Hasilnya ada belasan tambang pasir yang tidak memiliki izin penambangan, akan tetapi tetap menambang pasir.

Kata Stevie, Para pemilik tambang yang aktif beroperasi tapi tidak melengkapi izin bisa dijerat dengan undang-undang mineral dan pertambangan. Sedangkan tambang yang sudah berhenti operasi tapi tidak melakukan reklamasi bakal dijerat menggunakan undang-undang lingkungan hidup.

“Lokasi penambang itu kita kenakan undang-undang lingkungan hidup. Karena saya datang di TKP  memang tanahnya sudah dirusak. Sebelahnya dibuat sawah, sebelahnya sudah dikeruk,”kata Kepala Satuan Reserse dan kriminal Kepolisian Banyuwangi Stevie Arnold Rampengan, Jumat  (29/1/2016). 

Stevie melanjutkan, "untuk alat yang digunakan itu kan Bego, kita sita sebagai barang bukti. Masalah truknya ini dilematis karena jika truknya ini ada pasir berarti itu termasuk dalam rangkaian kejahatan, tapi kalau truknya tidak ada pasir berarti itu kita tidak mengkaitkan dengan penadahan."

Kepala Satuan Reserse dan kriminal Kepolisian Banyuwangi Stevie Arnold Rampengan menambahkan, Angka itu bisa saja bertambah. Sebab, Kepolisian Banyuwangi masih terus melakukan pendataan dari masing- masing kecamatan yang melakukan razia tambang serentak.

Menurut Stevie, saat ini dari 100-an tambang pasir yang beroperasi di Banyuwangi, hanya 9 tambang pasir yang memiliki izin. Sedangkan sisanya tidak memiliki izin penambangan. Kata dia, jika hal ini terus dibiarkan selain berdampak pada pendapatan (PAD) Banyuwangi yang terus jeblok, penambangan pasir ilegal ini juga merusak lingkungan.

Sementara itu, akibat penambangan pasir ilegal juga membuat Pendapatan Asli Daerah Banyuwangi  jemblok. Dari target pendapatan 1 miliar,  hingga  Desember 2015 lalu,  hanya tercapai 150 juta. Tidak tercapainya target pendapat asli daerah dari sektor galian C, diduga lantaran banyaknya pengusaha tambang pasir tidak membayar pajak daerah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Satuan Reserse dan kriminal Kepolisian Banyuwangi Stevie Arnold Rampengan
  • tambang ilegal
  • tambang tradisional
  • tambang tak berizin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!