Bagikan:

Kementerian Perindustrian akan Bantu Paten TV Kusrin

Pemerintah berjanji akan mendorong peningkatan kualitas televisi yang diproduksi Kusrin.

BERITA | NASIONAL

Senin, 25 Jan 2016 20:21 WIB

Author

Dian Kurniati

Kementerian Perindustrian akan Bantu Paten TV Kusrin

SKP Komunikasi, Johan Budi, Menteri Perindustiran bersama Kusrin (dua dari kiri), setelah diterima Presiden Jokowi di Istana (25/1). (Sumber: BPM Setpres)

KBR, Jakarta– Pemerintah akan membantu Muhammad Kusrin, perakit televisi asal Karanganyar, untuk mematenkan produknya. Menteri Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan pematenan itu untuk mempermudah pemasaran televisi rakitan Kusrin.

Selain itu, pemerintah berjanji akan mendorong peningkatan kualitas televisi yang diproduksi Kusrin.

“Nanti kami dari Kemenperin, ditjen, akan membantu untuk cepat dipatenkan. Kan bisa lewat online ke Kumham,"  kata Menteri Perindustrian, Saleh Husin  di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Senin (25/01). 

Saleh melanjutkan, ""disamping itu juga akan dilakukan pembinaan agar mutu dan kualitas produk tersebut tetap terjaga sehingga dengan sendirinya harga jual juga meningkat."

Dukungan pemerintah itu adalah buah pertemuan Kusrin dan Presiden Joko Widodo di istana, siang tadi. Kata Saleh, dalam pertemuan itu, Jokowi sempat menyaksikan televisi karya Kusrin.

“Tadi presiden juga kaget kok kemasan sudah bagus dan yang diproduksi walau pun bekas juga bagus. Saya pun kaget-kaget lihat hasil daur ulangnya. Tadi dicoba di pers room. Nggak ada antena itu bisa,” kata Saleh.

Kusrin adalah perakit televisi tabung rumahan dengan 32 karyawan. Bersama karyawannya, Kusrin mampu memproduksi dan menjual 150 televisi tiap hari. Televisi itu dijual seharga Rp 400 ribu   tergantung ukurannya.

Pada Maret 2015 lalu, usaha Kusrin digerebek Polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia. Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, 118 televisi rakitan Kusrin dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar hingga menimbulkan kerugian Rp 56 juta.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BBM Ramah Lingkungan? Saya sih Yes!

Kabar Baru Jam 7

Atur Bujet Self-Reward yang (Beneran) Self-Loving

Kabar Baru Jam 7

Penyandang Disabilitas Temukan Sejumlah Masalah di RUU Kesehatan