HEADLINE

KemenkumHAM: Napi Kelas Kakap Saja yang Dipisah

"KemenkumHAM tengah proses mana napi yang tergolong kelas kakap"

KemenkumHAM: Napi Kelas Kakap Saja yang Dipisah
Ilustrasi

KBR, Jakarta– Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemisahan narapidana teroris hanya diberlakukan bagi kelas kakap. Juru bicara Ditjen Lapas Akbar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah memilah status para napi teroris tersebut. Nantinya mereka akan ditempatkan di sel khusus, dengan sistem satu sel untuk satu orang.

“Kalau misalnya yang bersangkutan, tergolong militan atau ideolog, atau kelompok inti, inilah yang, sekarang sedang proses ya, itu memang akan diterapkan one man one cell, ini adalah satu kamar, satu napi. Tentunya dengan pengawasan yang cukup ketat, diterapkan maksimum security,” kata Akbar Hadi kepada KBR (23/1).

Akbar Hadi menambahkan, saat ini, terdapat dua lapas yang siap menampung napi teroris kelas kakap, yakni lapas Pasir Putih dan Gunung Sindur. Selain teroris, dua lapas ini juga menampung napi lain, diantaranya, koruptor kelas kakap, gembong narkoba, dan napi yang divonis hukuman mati. Sementara untuk napi teroris yang berstatus pengikut dan bersikap kooperatif tidak mendapat perlakukan khusus, tetapi bakal mendapat pembinaan. 

“Napi yang tergolong minimum risk, follower, dan bisa kooperatif akan dilakukan pembinaan. Jadi ada assessment, penilaian dulu, jadi tidak semua napi teroris (dipisah,red)” tutup Akbar.  

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • terorisme
  • teroris
  • Penjara
  • lapas
  • Kemenkumham
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!