HEADLINE

Kejagung Minta MUI Terbitkan Fatwa Sesat Gafatar

Kejagung Minta MUI Terbitkan Fatwa Sesat Gafatar

KBR, Jakarta- Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk segera menerbitkan Fatwa terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Wakil Tim Pakem sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Adi Toegarisman, mengatakan, permintaan itu berdasarkan hasil rapat tim Pakem tingkat pusat hari ini.

Permintaan itu lantaran salah satu hasil rapat adalah  Gafatar merupakan aliran sesat.  

"Dari masing-masing tim Pakem dari tadi pagi menyampaikan hasil investigasi, pengawasan, dari lembaga masing-masing. Itu diramu dikumpulkan menjadi satu yang nantinya akan kami rumuskan sebagai rekomendasi kepada pimpinan setelah meendapat fatwa dari MUI," ujar Wakil Tim Pakem sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Adi Toegarisman, Kamis (21/01).

Kata Adi rapat Pakem menghasilkan lima kesimpulan soal Gafatar. 

Lima kesimpulan tersebut adalah: Pertama, bahwa Gafatar berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya yaitu agama Islam. Kedua, bahwa Gafatar merupakan metamorphosis dari Komunitas Milah Abraham (KOMAR) yang sebelumnya methamorphosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah dilarang.

Ketiga, Bahwa Ajaran KOMAR juga mempercayai Ahmad Mushaddeq menggantikan nabi Muhammad. Keempat, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap pengikut Gafatar. Terakhir, tim Pakem meminta MUI segera mengeluarkan fatwa terhadap Gafatar.


Dalam rapat Tim Pakem itu, turut hadir dari unsur Polri, Badan Intelijen Negara, TNI, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. 


Editor: Rony Sitanggang
  • #gafatar
  • Gerakan Fajar Nusantara
  • Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
  • Adi Toegarisman
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!