HEADLINE

Kasus Suap KemenPU, KPK Ajukan Cekal Anggota DPR dari Golkar

"Selain Anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto, KPK jua ajukan cekal So Kok Seng alias A Seng Direktur PT. Cahaya Mas Perkasa."

Randyka Wijaya

Kasus Suap KemenPU, KPK Ajukan Cekal Anggota DPR dari Golkar

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) mencegah bepergian keluar negeri kepada dua orang saksi kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kedua orang tersebut adalah Anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto dan  So Kok Seng alias A Seng Direktur PT. Cahaya Mas Perkasa.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan pencekalan itu berlaku selama 6 bulan.

"KPK mencegah bepergian keluar negeri terhadap dua orang yang pertama, Budi Supriyanto Anggota DPR RI dan yang kedua adalah So Kok Seng alias A Seng swasta," ujar Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/01/2016).

So Kok Seng diduga terlibat dalam jaringan pengusaha bersama Abdul Khoir Direktur PT. WTU dalam menyuap anggota DPR Komisi V DWP, yang sudah ditahan KPK. Mengenai keterlibatan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana, hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari KPK. KPK hanya melakukan penggeledahan di ruangan Yudi Widiana dan masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan UWI, AKH dan DES dari pihak swasta serta dua orang supir sebagai tersangka. 

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang 99  ribu dolar Singapura atau hampir 1 miliar rupiah  yang dipegang  Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin (DES). Keduanya staf Damayanti.


Editor: Rony Sitanggang

  • anggota DPR dari Fraksi PDI-P
  • Damayanti Wisnu Putranti
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto
  • So Kok Seng alias A Seng Direktur PT. Cahaya Mas Perkasa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!