KBR, Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi akan menggugat 18 perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan lahan di 20 Desa pada 5 Kabupate. Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Musri Nauli, mengatakan, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan diperkirakan rampung pada bulan Februari.
"Yang pertama itu perusahaan harus dinyatakan ia bertanggung jawab atas izin dia. Kemudian perusahaan dibebani dalam undang-undang lingkungan hidup (LH) untuk melakukan pemulihan area yang terbakar," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Musri Nauli di Sekretariat Nasional WALHI, Jumat (22/01).
Musri melanjutkan, "dan kompensasi yang dibebankan itu sudah diatur dalam undang-undang LH beserta komponen-komponennya."
Data Walhi Jambi menyebut luas lahan terbakar tahun 2015 sekitar 135 ribu hektar. Sepuluh persen lahan yang terbakar merupakan lahan gambut. Berdasarkan analisi data dan fakta kebakaran hutan dan lahan WALHI menemukan hampir 3 ribu (2.842) titik api di Jambi.
Editor: Rony Sitanggang