KBR, Jakarta- Kementerian Agama bakal mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, fatwa tersebut diharapkan segera keluar agar umat Islam bisa menyikapi keberadaan gerakan tersebut.
Lukman menegaskan, apabila MUI menyatakan Gafatar sesat atau dilarang, para penganutnya harus tetap dilindungi hak-haknya sebagai manusia dan warga negara. Kata dia, fatwa sesat hanya diberlakukan untuk paham dan ajarannya.
"Katakanlah fatwa muncul bahwa faham keagamaan itu dilarang, katakanlah. Jadi bentuk pelarangan itu pelarangan terhadap paham keagamaan. Bukan lalu kemudian membuat kita menafikan atau menegasikan mereka sebagai sesama saudara kita," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta (22/1).
Lukman melanjutkan, "jangan lalu karena larangan lalu kemudian hak-hak mereka sebagai manusia, sebagai sesama saudara sebangsa, lalu kemudian tidak kita penuhi atau kita abaikan. Itu bukanlah cara kita menerapkan ajaran agama."
Lukman Hakim menambahkan, Kementerian Agama siap membina dan berdialog dengan anggota Gafatar. Kata dia, Gafatar bukan hal baru, tetapi berubah bentuk dari organisasi keagamaan menjadi organisasi kemasyarakatan.
Kata Lukman, Gafatar meyakini paham keagamaan yang berbeda dengan mayoritas umat Islam. Kendati demikian, ia menghimbau umat Islam di tanah air untuk menahan diri dan meninggalkan cara kekerasan dalam menyikapi perbedaan tersebut.
"Umat Islam yang lain juga jangan tersulut untuk melakukan tindakan kekerasan, apalagi membakar. Anggota Gafatar itu saudara kita. Agama apapun tidak mentolelir tindak kekerasan, itu bukan cara kita," kata Lukman.
Editor: Rony Sitanggang