Bagikan:

Gafatar, Kementerian Agama Didesak Tak Gunakan Fatwa MUI

Alasannya Indonesia bukanlah negara agama.

BERITA | NASIONAL

Senin, 25 Jan 2016 21:17 WIB

Author

Rio Tuasikal

Gafatar, Kementerian Agama Didesak Tak Gunakan Fatwa MUI

Pengungsi Gafatar menjalani pemeriksaan kesehetan setiba di Jombang, jawa Timur (Foto: KBR/Muji L.)

KBR, Jakarta- Organisasi kemanusiaan the Wahid Institute meminta menteri agama tak menggunakan  fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Gafatar  sebagai dasar hukum. Alasannya kata Pengurus the Wahid Institute, Alamsyah Djafar,   Indonesia bukanlah negara agama.  

Kata Alamsyah, menteri agama sebagai perwakilan pemerintah harus berdiri di atas semua agama.

"Menteri agama adalah menteri semua agama, bukan satu agama apalagi satu sekte," ungkap pengurus the Wahid Institute, Alamsyah Djafar,   kepada wartawan di kantor HRWG, Jakarta, Senin (25/1/2016).

"Kalau mendengar fatwa MUI boleh saja. Tetapi saya kira tidak bisa menjadikan keputusan fatwa jadi dasar hukum," tegasnya.

Pengurus the Wahid Institute, Alamsyah Djafar, menambahkan dirinya yakin Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin  takkan bersikap sembrono. Sebab, dia menilai Lukman memiliki rekam jejak yang baik dalam keberagaman dan hak asasi manusia. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan sikap Lukman yang melindungi penganut Baha'i.

"Tidak seperti menteri sebelumnya, Suryadharma Ali, yang menyatakan Ahmadiyah sesat. Sebuah pernyataan yang kami nilai diskriminatif," imbuhnya.

Pekan lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan menunggu fatwa MUI terkait Gafatar. Kata dia, meskipun MUI nanti menfatwa Gafatar sesat, masyarakat harus tetap melihat anggota Gafatar sebagai warga negara sesama bangsa Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending