KBR, Jakarta- Organisasi kemanusiaan the Wahid Institute meminta menteri agama tak menggunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Gafatar sebagai dasar hukum. Alasannya kata Pengurus the Wahid Institute, Alamsyah Djafar, Indonesia bukanlah negara agama.
Kata Alamsyah, menteri agama sebagai perwakilan pemerintah harus berdiri di atas semua agama.
"Menteri agama adalah menteri semua agama, bukan satu agama apalagi satu sekte," ungkap pengurus the Wahid Institute, Alamsyah Djafar, kepada wartawan di kantor HRWG, Jakarta, Senin (25/1/2016).
"Kalau mendengar fatwa MUI boleh saja. Tetapi saya kira tidak bisa menjadikan keputusan fatwa jadi dasar hukum," tegasnya.
Pengurus the Wahid Institute, Alamsyah Djafar, menambahkan dirinya yakin Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin takkan bersikap sembrono. Sebab, dia menilai Lukman memiliki rekam jejak yang baik dalam keberagaman dan hak asasi manusia. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan sikap Lukman yang melindungi penganut Baha'i.
"Tidak seperti menteri sebelumnya, Suryadharma Ali, yang menyatakan Ahmadiyah sesat. Sebuah pernyataan yang kami nilai diskriminatif," imbuhnya.
Pekan lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan menunggu fatwa MUI terkait Gafatar. Kata dia, meskipun MUI nanti menfatwa Gafatar sesat, masyarakat harus tetap melihat anggota Gafatar sebagai warga negara sesama bangsa Indonesia.
Editor: Rony Sitanggang