HEADLINE

ESDM: Peraturan Menteri Soal Izin Tambang Bermasalah, Rampung

ESDM: Peraturan Menteri Soal Izin Tambang Bermasalah, Rampung

KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM akan mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM terkait skema pengawasan dan penindakan izin tambang oleh pemerintah daerah. Menurut Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono permen sudah ditandatangani dan akan disosialisasikan bulan ini. Dengan adanya permen, kata Bambang pemerintah provinsi bisa melakukan tindakan terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.

"Iya (sudah bisa digunakan menindak tambang ilegal). Tapi itu ada sosialisasinya kepada pemda. Kira-kira Januari ini," jelasnya kepada KBR saat dihubungi, Sabtu (01/02).

Sebelumnya, KPK mencatat sejumlah masalah dalam 4ribuan lebih (4.563) izin yang bestatus non clean and clear. Misalnya, KPK mencatat ketaatan pembayaran pajak hanya 29 persen atau 2.304 IUP. 

Menurut Ketua Kajian Sumber Daya Alam KPK Dian Patria, penertiban tahun macet lantaran tidak ada aturan yang secara tegas memberi kewenangan Pemprov untuk mengawasi izin tambang. Satu-satunya payung hukum adalah UU Nomor 23 Tahun 2014. Langkah penertiban takut diambil pemprov lantaran takut melampaui kewenangan. 

Editor: Dimas Rizky

  • peraturan menteri
  • tambang ilegal
  • ESDM
  • pertambangan
  • izin tambang
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!