HEADLINE

Ditjen Lapas: Pemindahan Rutin Napi Teroris Terkendala Anggaran

Ditjen Lapas: Pemindahan Rutin Napi Teroris Terkendala Anggaran

KBR, Jakarta– Kementerian Hukum dan HAM mengaku kesulitan menerapkan pemindahan rutin narapidana teroris kelas kakap. Juru bicara Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi beralasan, keterbatasan anggaran menjadi kendala paling utama. Itu sebab, kementerian masih mengkaji wacana tersebut. Selain itu, aturan khusus tentang pemindahan juga belum dibuat.

“Secara rutin melakukan pemindahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, namun, memang kendalanya di anggaran, karena harus memindahkan napi dari satu lapas ke lapas lain, perlu anggaran pengamanan untuk memindahkan, karena perlu dukungan instansi lain, persoalannya di situ,” kata Akbar Hadi kepada KBR, (23/1).


Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana memindahkan napi teroris dari satu lapas ke lapas lain secara berkala. Pemindahan tersebut ditujukan agar napi teroris tersebut tidak memiliki kesempatan membentuk jaringan atau berkomunikasi dengan napi lain. 

Sunakim alias Afif, salah satu terduga teroris Thamrin disebut polisi pernah satu sel dengan terpidana teroris lainnya, Aman Abdurrahman di LP Cipinang. Aman mengklaim dirinya sebagai pimpinan ISIS di Asia Tenggara. Diduga, di situlah Afif menyatakan diri bergabung dengan ISIS.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • teroris
  • Penjara
  • lapas
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!