HEADLINE
Ditjen Lapas: Pemindahan Rutin Napi Teroris Terkendala Anggaran
KBR, Jakarta– Kementerian Hukum dan HAM mengaku kesulitan menerapkan
pemindahan rutin narapidana teroris kelas kakap. Juru bicara Ditjen
Lapas Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi beralasan, keterbatasan
anggaran menjadi kendala paling utama. Itu sebab, kementerian masih
mengkaji wacana tersebut. Selain itu, aturan khusus tentang pemindahan
juga belum dibuat.
“Secara
rutin melakukan pemindahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, namun,
memang kendalanya di anggaran, karena harus memindahkan napi dari satu
lapas ke lapas lain, perlu anggaran pengamanan untuk memindahkan, karena
perlu dukungan instansi lain, persoalannya di situ,” kata Akbar Hadi
kepada KBR, (23/1).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Laoly berencana memindahkan napi teroris dari satu lapas ke lapas lain
secara berkala. Pemindahan tersebut ditujukan agar napi teroris tersebut
tidak memiliki kesempatan membentuk jaringan atau berkomunikasi dengan
napi lain.
Sunakim alias Afif, salah satu terduga teroris Thamrin disebut polisi pernah satu sel dengan terpidana teroris lainnya, Aman Abdurrahman di LP Cipinang. Aman mengklaim dirinya sebagai pimpinan ISIS di Asia Tenggara. Diduga, di situlah Afif menyatakan diri bergabung dengan ISIS.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- teroris
- Penjara
- lapas
- berita
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!