HEADLINE

Alasan Lapindo Kembali Mengebor Gas Sidoarjo: Untuk Bayar Utang!

Alasan Lapindo Kembali Mengebor Gas Sidoarjo: Untuk Bayar Utang!

KBR, Jakarta - Lapindo Brantas Inc, perusahaan keluarga Aburizal Bakrie, kembali aktif untuk melakukan pengeboran di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Pengeboran dilakukan hampir 10 tahun, sejak bencana lumpur Lapindo menyembur di lokasi pengeboran mereka pada 29 Mei 2006.


Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabussala mengatakan proses pengeboran sudah diperhitungkan dengan matang sehingga warga tidak perlu khawatir.


PT Minarak Lapindo Jaya merupakan anak perusahaan PT Lapindo Brantas yang khusus dibentuk untuk mengurusi pelunasan ganti rugi kepada warga korban terdampak luapan lumpur Lapindo.


Andi Darussalam mengatakan pengeboran dilakukan agar perusahaan milik keluarga Bakrie itu bisa mendapatkan dana untuk melunasi utang kepada pemerintah pusat.


PT Lapindo Brantas berutang pada pemerintah karena tidak mampu membayar ganti rugi warga korban terdampak luapan lumpur Lapindo, sehingga pembayaran ditangani pemerintah melalui APBN.


"Pinjaman itu ada klausul yang mengatakan kita harus mengembalikan dalam jangka waktu empat tahun dan bunga sebesar empat koma sekian persen. Dari mana kita mendapatkan dana itu untuk mengembalikan kepada pemerintah kalau kita tidak boleh melakukan pengeboran?" jelas Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabussala kepada KBR, Rabu (6/1/2016)


Andi mempertanyakan alasan warga yang menolak aktivitas kembali pengeboran PT Lapindo Brantas.


"Sekarang muncul ada penolakan dari warga, apa dasarnya warga menolak? Kejadian kemarin (2006) juga karena kejadian alam," kata Andi.


Andi Darussalam menambahkan, perusahaannya masih berkomitmen melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi. Meskipun masih ada sekitar seratusan petak tanah yang belum terbayar karena alasan legalitas dan harga lahan.


Sebelumnya, pemberian pinjaman kepada Lapindo Brantas Inc. didasarkan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebagai payung hukum.


Sementara jumlah pinjaman sebesar Rp 781 miliar ditentukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah pinjaman Rp 781 miliar akan dikembalikan PT Lapindo Brantas Inc dalam waktu empat tahun.


Aset yang dijaminkan kepada pemerintah mencapai Rp 3.3 triliun. Sejauh ini jumlah bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada korban semburan lumpur Lapindo sekitar Rp 5,5 triliun.


Menimbulkan Trauma

Sementara itu, LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur meminta Lapindo Brantas menghentikan pengeboran kembali di lokasi yang tidak jauh dari semburan.


Direktur Eksekutif Walhi Jatim Oni Mahardika mengatakan seharusnya PT Minarak Lapindo melakukan tanggung jawabnya menutup semburan terlebih dahulu sebelum melakukan pengeboran kembali.


Oni mengatakan pengeboran kembali akan membuat masyarakat trauma dan mengancam kerusakan lingkungan.


"Dari sejak awal kita menduga ada konspirasi dan kepentingan kepemilikan lahan yang begitu luas dan pembelian lahan yang murah. Kami dari awal sudah ngomong untuk menghentikan seluruh pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas. Karena, tidak adil. Di satu sisi mereka membebaskan lahan milik masyarakat tetapi dia tidak bertanggung jawab menutup semburan lumpur malah tetap melanjutkan pengeboran," jelas Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Oni Mahardika kepada KBR, Rabu (6/1).


Oni Mahardika menduga ada konspirasi dari pemilik Lapindo Brantas untuk memiliki lahan warga dengan murah dan mudah pasca kejadian melubernya lumpur.


Editor: Agus Luqman 

  • Lapindo Brantas Inc
  • PT Lapindo Brantas
  • PT Minarak Lapindo Jaya
  • lumpur lapindo
  • Sidoarjo
  • Jawa Timur
  • Aburizal Bakrie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!