BERITA

Investigasi Konflik Bandara Kulon Progo, Ombudsman: Sudah 90 Persen Datanya

"Ketua Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta, Budhi Masturi mengatakan berkas tinggal menunggu tambahan keterangan dari ahli pertanahan dan bekas hakim."

Investigasi Konflik Bandara Kulon Progo, Ombudsman: Sudah 90 Persen Datanya
Warga mengamati alat berat yang sedang mengosongkan lahan untuk proyek bandara NYIA di Kulonprogo, DI Yogyakarta, Selasa (5/11/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Yogyakarta mengklaim sudah 90 persen menyelesaikan investigasi terkait dugaan maladministrasi pengosongan lahan proyek pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta, Budhi Masturi mengatakan berkas tinggal menunggu tambahan keterangan dari ahli pertanahan dan bekas hakim.

"Kalau sudah cukup ya sudah, pekan awal Januari akan kami sampaikan hasilnya. Tapi kalau ternyata perlu penajaman analisis perspektif dari ahli lainnya, ya kami akan tambahkan. Tetapi dari satu ahli itu kami sudah dapat banyak titik terang," tutur Budhi ketika dihubungi KBR, Minggu (24/12).


Keterangan dari keduanya, kata dia, diperlukan untuk memastikan sejumlah hal terkait prosedur pengadaan lahan dan proses konsinyasi. Sebelumnya, tim Ombudsman sudah mendengar pandangan dari ahli pertanahan Universitas Gajah Mada (UGM)


"Terkait prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Subjeknya kan negara, atau wakil negara yang dipasrahkan. Apakah angkasa pura bisa tidak? Dia tidak murni BUMN kan? Sudah Persero, tidak ada unsur negara. Kemudian prosesnya siapa yang mengadakan konsinyasi, kapan tanah dilepas? Tapi dalam batasan teoritik ya, bukan menilai, sebatas memberikan wawasan yang akan kami pakai sebagai pisau analisis temuan kami," jelasnya.

Baca juga:

Selain meminta pandangan ke ahli pertanahan, tim juga telah meminta keterangan ke PLN Yogyakarta, Polsek Palihan Kulon Progo, PT Angkasa Pura I, pihak Pengadilan Negeri Kulon Progo dan pemerintah daerah.

"Kalau di pengadilan negeri kami melihat pengadaan proses penetapan konsinyasi. Itu masih dalam proses belum semua ditetapkan, ada yang belum ada yang sudah," terang Budhi.


Sebelumnya, Ombudsman Yogyakarta pada pertengahan Desember 2017 mendapatkan fakta tambahan mengenai dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pengosongan lahan di Kulonprogo. Selama sepekan saat itu, menurut Budhi, tim mengumpulkan keterangan dari warga dan Pengadilan Negeri Wates. Mereka fokus mencaritahu bagaimana perlakuan yang diterima warga dari aparat keamanan dan pejabat yang terlibat.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • Bandara Kulon Progo
  • kulon progo
  • bandara baru di Kulon Progo
  • konflik lahan Kulon Progo
  • Bandara NYIA Kulonprogo
  • Ombudsman Yogyakarta
  • Budhi Masturi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!