HEADLINE
Upaya Makar, Polisi Sudah Selidiki 3 Minggu
"Martinus menjelaskan, dari 10 orang itu, 7 dikenai pasal permufakatan jahat, 1 pasal menghina presiden, dan 2 melanggar UU ITE."
Rio Tuasikal
"Ada fungsi evaluasi dan analisis dari dua fungsi tadi: human intelligence dan IT intelligence," tambahnya.
Martinus menjelaskan, dari 10 orang itu, 7 dikenai pasal permufakatan jahat, 1 pasal menghina presiden, dan 2 melanggar UU ITE. Dalam penelusuran, polisi menemukan kata "menggulingkan". Kata itulah yang menjadi dasar sangkaan mereka akan melakukan makar.
Polisi saat ini masih menelusuri rantai komando dan komunikasi mereka. Polisi juga bekum bisa menentukan apakah mereka satu kelompok atau terpecah-pecah. Penetapan apakah mereka ditahan atau tidak akan dilakukan besok pagi di Polda Metro Jaya.
Jumat pagi, polisi menangkap 10 orang dengan dugaan makar. Mereka antara lain Ahmad Dani, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Editor: Dimas Rizky
- Makar
- tuduhan makar
- penangkapan karena makar
- Mabes Polri
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!