BERITA

Kasus Makar, Polda Metro Masih Enggan Beberkan Bukti yang Dimiliki

Kasus Makar, Polda Metro Masih Enggan Beberkan Bukti yang Dimiliki

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya masih enggan membeberkan bukti-bukti yang dimiliki untuk menjerat para tersangka dugaan makar. Juru bicara Kepolisan Daerah Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono hanya menyatakan, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"Tentunya penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, punya alat bukti, nanti bisa kita uji di pengadilan. Kalau masih ada yang meragukan barang bukti dan lainnya silahkan saja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (05/12/16).


Kepolisian sebelumnya menangkap sebelas orang dengan tuduhan berbeda. Delapan orang disangkakan pasal 107 dan 110 KUHP yakni pemufakatan jahat untuk makar, dua orang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan satu orang disangkakan penghinaan terhadap penguasa.


"Ada 3 yang ditahan, Sri Bintang Pamungkas, dan 2 orang yang kena pelanggaran UU ITE," jelas juru bicara Polda Metro Jaya, Argo.


Menurut Argo, penahanan ketiga tersangka ini karena alasan subjektif penyidik. Argo menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan meskipun delapan tersangka lainnya tidak ditahan.


Delapan orang yang tidak ditahan itu antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani.

Editor: Dimas Rizky

  • Makar
  • penangkapan karena makar
  • bukti-bukti makar
  • Sri Bintang Pamungkas
  • tersangka makar
  • POlda Metro Jaya soal makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!