BERITA

Kasus e-KTP, KPK Periksa Gubernur Ganjar Pranowo

"Kayaknya seluruh (bekas) Komisi II kemarin dipanggil memberikan kesaksian, kita datang. Kayaknya kalau proses awalnya (proyek e-KTP) itu biasa-biasa saja."

Kasus e-KTP, KPK Periksa Gubernur Ganjar Pranowo
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ganjar diperiksa selaku bekas Wakil Ketua Komisi II DPR.

Kader partai PDI-P itu menuturkan, saat proses awal proyek e-KTP berjalan biasa-biasa saja.


"Masalah e-KTP. Kayaknya seluruh (bekas anggota) Komisi II DPR kemarin dipanggil memberikan kesaksian, kita datang. Kayaknya kalau proses awalnya (proyek e-KTP) itu biasa-biasa saja. Kayaknya lho, awalnya sih enggak. Kalau terus kerja keras, dibongkar saja. (Proyek) Pengadaan itu agak ramai, itu nanti kita lihat saja," kata Ganjar Pranowo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/12/2016).


Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi E-KTP   


Selain Ganjar, KPK juga memeriksa dua politikus partai Golkar di Komisi II DPR. Mereka adalah bekas Ketua Komisi II, Chairuman Harahap dan Markus Nari.


KPK juga memeriksa seorang tersangka, Sugiharto dan PNS Kementerian Dalam Negeri Junaidi sebagai saksi.


Sebelumnya, nama Ganjar pernah disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu penerima aliran dana proyek e-KTP yang dimulai 2009 itu. Nazaruddin juga menyebut keterlibatan Gamawan Fauzi dan bekas Ketua DPR Setya Novanto.


Baca juga:


Menanggapi hal itu, Ganjar malah menantang untuk membongkar kasus e-KTP.


"Iya pernah dulu saya disebut. Makanya siapa yang kasih saya? Malah tak bantu untuk bongkar karena saya orang yang ngamuk betul pada soal itu," ujar Ganjar di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (14/10/2016).


KPK menyatakan dalam beberapa pekan terakhir fokus terhadap pemeriksaan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Selain itu, penyidik KPK juga sedang menelusuri keterlibatan konsorsium pemenang tender.


KPK sudahtelah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri, yakni eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Dukcapil, Sugiharto.


Dua orang itu disangka melakukan praktik korupsi atas proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Atas perbuatan itu, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.


Editor: Agus Luqman 

  • Ganjar Pranowo
  • KPK
  • e-KTP
  • Proyek e-KTP
  • korupsi
  • KTP elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!