BERITA

BLH Jateng: Izin Baru Keluar, PT Semen Indonesia Bisa Beroperasi

BLH Jateng: Izin Baru Keluar, PT Semen Indonesia Bisa Beroperasi


KBR, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Wahyudi mengatakan SK izin lingkungan baru itu dikeluarkan setelah adanya permohonan perubahan nama dari PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia, serta permohonan perubahan data luasan areal pertambangan.


"Berdasarkan laporan dari SG (Semen Gresik) yang itu harus dilakukan secara rutin triwulanan, itu ada perubahan-perubahan. Nah perubahan-perubahan itu setelah kami kaji, itu mereka harus mengajukan perubahan izin lingkungan berdasarkan pasal 50 ayat 2 huruf a, b. Ada perubahan kepemilikan dan perubahan pengelolaan pemantauan. Karena ada perubahan data yang cenderung mengecil, bukan menambah," kata Wahyudi di Semarang, Jumat (9/12/2016).


Izin lingkungan baru tetap dikeluarkan meski proses pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seperti permintaan Presiden Joko Widodo belum selesai.


Baca juga:


Wahyudi menambahkan, dengan penerbitan SK ijin lingkungan baru tersebut maka secara legal PT Semen Indonesia masih bisa beroperasi, meski perubahan tersebut tidak diikuti dengan kajian AMDAL atau kelayakan yang baru.


"Itu secara regulasi memang diatur begitu, lalu sejak itu Semen Gresik mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan ke Gubernur. Lalu kami proses kemudian diterbitkan izin lingkungan yang baru," imbuhnya.

"Di regulasi yang diubah adalah hanya izin lingkungannya, bukan proses Amdalnya. Ini sudah masuk perubahan. Kami tidak menghubungkan dengan putusan MA ya. Kami hanya proses izin lingkungannya," kata Wahyudi. 

Wahyudi menambahkan tidak ada aturan legal formal yang mewajibkan sosialisasikan SK ijin lingkungan baru tersebut kepada masyarakat.

Baca juga:


Izin lingkungan itu dikeluarkan melalui SK Nomor 660.1/30 pada Jumat (9/12/2016). Izin baru keluar setelah sebelumnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung meminta Gubernur Jawa Tengah membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik Tbk di Kabupaten Rembang.


Editor: Agus Luqman 

  • Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
  • JMPPK
  • Rembang
  • Pati
  • Jawa Tengah
  • PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!