BERITA

Uji Materi Penyidik KPK, MK Tolak Permohonan OC Kaligis

Uji Materi Penyidik KPK, MK Tolak Permohonan OC Kaligis



KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak permohonan secara keseluruhan gugatan yang diajukan Pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk Pasal 45 ayat (1) Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tersebut   mengatur jabatan penyidik KPK.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan,  Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya.


"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan

di atas, Mahkamah berkesimpulan; satu Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, kedua pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, ketiga pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Arief saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (09/11/16).


Kaligis dalam permohonannya menyatakan, Pasal 45 ayat UU KPK secara harpiah mengandung muatan multitafsir. Pasal tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dalam jabatan penyidik KPK. Pasal a quo pun dinilai menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri yang sebelumnya belum memiliki status penyidik.


Kaligis yang merupakan tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, sebelumnya pernah mengajukan judicial review ke MK. Namun permohonan untuk menguji materi Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang mengatur tentang pemeriksaan tersangka juga ditolak secara keseluruhan.


Saat itu, Mahkamah berpendapat Kaligis tidak memiliki kududukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan permohonan atas hal itu. Selain itu Kaligis juga tidak mengalami kerugian secara konstitusional dengan berlakunya pasal tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pengacara OC Kaligis
  • Ketua Majelis Hakim Konstitusi
  • Arief Hidayat
  • uji materi penyidik uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!