BERITA

Kapal TKI Tenggelam, Basarnas: Pencarian Difokuskan di Sebelah Barat Batam

Kapal TKI Tenggelam, Basarnas: Pencarian Difokuskan di Sebelah Barat Batam

KBR, Jakarta- Badan SAR Nasional (Basarnas) akan memfokuskan pencarian korban kapal tenggelam yang mengangkut TKI ilegal,  di sebelah barat Batam, dan perbatasan perairan Singapura. Kepala Basarnas Provinsi Riau, Abdul Hamid mengatakan, hari ini tim gagal menemukan enam orang korban yang masih hilang. Tim SAR sudah berhasil menemukan 95 korban selamat, dan 54 korban tewas. 12 di antaranya sudah teridentifikasi Polda Kepulauan Riau.

"Perluasan kita sudah lakukan. Tapi kita fokuskan pencarian mengarah ke arah baratnya Batam, sampai dengan perbatasan perairan Singapura. Barat Batam itu ke arah, Kupang atau ke daerah-daerah Batu Ampar," ujarnya.


Pencarian korban, kata Hamid akan terus dilakukan hingga batas waktu pencarian berakhir. Menurut aturan pencarian korban bencana dilakukan selama 7 hari dari proses SAR.


"Batas waktu sesuai SOP yang kita miliki, dan instruksi Basarnas itu adalah 7 hari. Itu akan berakhir, kalau 7 hari, Rabu ya (Pekan depan-red),"katanya.


Rabu (2/11/2016) pagi lalu, sebuah kapal yang membawa 98 TKI yang diduga ilegal dari Johor Bahru, Malaysia ke Batam tenggelam. Kapal berangkat dari Johor pukul 3 dini hari waktu setempat. Kapal tenggelam diduga karena menabrak karang yang disertai dengan gelombang air yang besar sehingga mengakibatkan para penumpang jatuh dan terjun ke laut.

Baca: Puluhan Korban Kapal Tenggelam di Batam Terjebak Arus

Menanggapi hal itu, Direktur eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mencatat kasus serupa sudah terjadi 5 kali dalam setahun ini. Menurutnya, TKI tidak memiliki pilihan lain karena jalur resmi yang ditentukan pemerintah mahal. Ditambah lagi, kepulangan TKI ilegal dimonopoli satu perusahaan yakni IMAN, perusahaan swasta yang bersifat komersil yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.

Atas dasar itu, Anis mendesak pemerintah agar menegosiasi ulang kebijakan kepulangan TKI dari Malaysia. Saat ini, kata dia, untuk membayar denda saja TKI ilegal harus membayar sekitar 2,8 juta rupiah, belum termasuk biaya transportasi dan lain-lain.


"Pemerintah Indonesia itu harusnya sensitif.  Jangan hanya tunduk kepada kebijakan Malaysia. Tetapi bagaimana bernegosiasi, karena ini menyangkut dua negara. jadi industri itu kebijakannya Malaysia, dan pekerja itu negara kita. Mestinya kedua negara bertemu memastikan ini sudah bertahun-tahun terjadi. Dan kapal tenggelam sudah banyak. Mestinya ini sudah extraordinary," ujarnya kepada KBR, Rabu (2/11/2016).


Anis menambahkan TKI juga sering terjebak dengan Program Penggajian dan Penempatan Semula Pendatang Asing Tanpa Ijin asal Indonesia atau re-hiring untuk mendapatkan izin kerja (permit). Namun, kata dia, program tersebut tidak menjamin TKI mendapat visa kerja setelah membayar mahal program ini.


"Pemerintah punya program denganmalaysia, dulu 6p sekarang 3 p. Bagi buruh migran tidak berdokumen bisa ikut program itu. Dan itu lewat iman. Dan itu mahal sekali, bayar denda mahal, dan kena blacklist oleh malaysia. itu satu satunya monopoli. Sehingga buruh migran mencari alternatif. Kalau ikut regoistrasi re-hiring, regostrasi untuk mendapat permit visa kerja, itu sangat mahal, 6000an ringgit tapi tidak ada jaminan mendapat visa kerja," ungkapnya.


Konsulat Jenderal RI di Johor Baru, sepanjang 2015 telah memulangkan sekitar 19 ribuan TKI ilegal. Sebanyak 18.500an di antaranya atas biaya pemerintah Malaysia, 670 lainnya atas biaya KJRI.


Editor: Sasmito

  • kapal tenggelam
  • TKI ilegal
  • Malaysia
  • Batam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!