BERITA

Aksi Rush Money, Ormas: Bukan dari Kami

Aksi Rush Money, Ormas: Bukan dari Kami


KBR, Jakarta- Pemimpin sejumlah ormas dan lembaga Islam membantah   mewacanakan penarikan uang besar-besaran di bank atau rush money pada 25 November mendatang. Aksi tersebut sebagai desakan proses hukum atas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama. Perwakilan pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), MS Kaban mengatakan, aksi yang dijalankan umat Islam selalu mengusung kedamaian.

Kata dia, umat Islam tidak mungkin membuat gerakan rush money, karena bisa menimbulkan perekonomian negara kacau.

"Bahwa aksi yang akan dilakukan umat Islam ini adalah aksi damai, jadi tetap menjaga nuansa Indonesia yang kondusif. Sedangkan masalah rush money ini belum pernah didiskusikan forum-forum yang kita buat. Oleh karena itu, masalah isu rush money ini bukan dari kami. Karena gerakan kami ini gerakan damai, termasuk menjaga suasana ekonomi yang kondusif," kata Kaban di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Rabu (16/11/16).


Kaban mengatakan, dia tidak pernah mendengar rencana rush money dibicarakan para tokoh agama. Pasalnya, kata dia, para pemimpin ormas dan lembaga Islam menginginkan semua situasi tetap stabil. Kata Kaban, para tokoh Islam juga sudah mengimbau masyarakat cukup mengikuti proses hukum yang menjerat Ahok agar tidak menyimpang.


Kemarin, di media sosial Twitter diramaikan oleh cuitan bertagar #RushMoney2511. Tagar itu akan menjadi gerakan penarikan uang tunai besar-besaran dari perbankan nasional. Gerakan itu menyusul untuk kembali mendesak proses hukum atas Ahok dalam kasus penistaan agama dijalankan. Mereka yang mewacanakan gerakan itu beralasan, rush money akan mengacaukan aliran kas atau cash flow negara, karena likuiditas perbankan yang terbatas.


Hari ini, Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Penetapan itu tetap terjadi, meski ada perbedaan pendapat saat proses gelar perkara. Kini, kasus Ahok telah dilimpahkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Ahok dituduh penistaan agama karena mengutip salah surat Al-Maidah saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. 


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • MS Kaban Kahmi
  • rush money

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!