BERITA

Aksi 4 November, Polisi Bebaskan 10 Orang Terduga Provokator

"Polda Metro telah melakukan gelar perkara dan hasilnya 7 orang tidak ada perbuatan pidana dan 3 lainnya kurang bukti."

Eli Kamilah

Aksi 4 November, Polisi Bebaskan 10 Orang Terduga Provokator
Massa aksi di dekat Masjid Istiglal. Foto: Randyka Wijaya/KBR

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang  yang diduga menjadi provokator dalam aksi 4 November lalu di depan Istana Merdeka Jakarta. Juru bicara Polda Metro Jaya, Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya 7 orang tidak ada perbuatan pidana dan 3 lainnya kurang bukti.


"Bahwa yang tujuh tidak ada perbuatan pidananya, dan tiga ada. Tetapi alat buktinya belum cukup. Jadi dilepas semua. (Akan dipanggil semua?) ya itu kan proses. Kalau alat buktinya belum cukup kan harus kita cari, harus kita lengkapi," ungkapnya kepada KBR lewat sambungan telepon, Minggu (6/11/2016).


Awi pun menyebut meski ketiga orang pengunjuk rasa itu terindikasi pidana, namun belum bisa disebut provokator.


"Belum nanti semuanya diproses penyelidikan, kita tunggu saja dari direskrimum ya," ujarnya.


Kericuhan terjadi di sekitar Istana Merdeka, 4 November kemarin. Polisi pun terpaksa membubarkan massa yang masih bertahan di lokasi, padahal seharusnya aksi unjuk rasa sudah berakhir sekitar pukul 6 sore.


Kericuhan terjadi di beberapa titik, seperti Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Barat, dan kawasan Monas.

Baca: Aksi 4 November, Menag Minta Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan

Editor: Sasmito

  • Aksi 4 November
  • Polda Metro Jaya
  • provokator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!