HEADLINE

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04 Persen

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04 Persen

KBR, Jakarta- Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen mulai 1 Januari 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan diambil dalam rapat internal di Istana hari ini, Kamis (19/10/2017). Ia memastikan keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, dampaknya terhadap buruh dan petani, serta penerimaan negara.

Rapat dihadiri kementerian terkait, di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara. Sementara, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perindustrian berhalangan hadir.

"Kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan dari pandangan masyarakat, terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus terus dikendalikan. Yang kedua adalah, kenaikan cukai rokok ini harus bisa mencegah makin banyaknya rokok ilegal, sehingga tidak sampai terlalu tinggi, kemudian menimbulkan lebih banyak rokok ilegal. Ketiga, kita juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama kepada petani dan buruh rokok. Keempat tentu penerimaan negara," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Sri Mulyani menambahkan, pengenaan tarif cukai rokok akan diberlakukan beragam bergantung pada kemampuan produksi perusahaan. Ia mencontohkan, perusahaan yang memproduksi rokok secara manual atau dengan tangan akan dikenai tarif yang berbeda dengan perusahaan yang menggunakan mesin. Keterangan lebih detail tentang ini akan disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai.

"Walaupun secara rata-rata 10,04 tidak berarti semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Tapi ada yang naiknya lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,"

Sri Mulyani memastikan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang tarif cukai baru. Kenaikan ini juga akan dibahas dalam rapat RAPBN 2018 dengan dewan.

"Itu sesuai dengan APBN 2018 kita yang sedang dibahas sama dewan dan mudah-mudahan akan terselesaikan dalam dua minggu ini," ujar dia.

Penanaman Tembakau

Presiden Joko Widodo menginginkan upaya mengendalikan konsumsi rokok tidak terbatas pada menaikkan cukai tembakau setiap tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan presiden sudah menginstruksikan agar para menteri mengkaji cara lain. Salah satu yang diusulkan adalah mengurangi penanaman tembakau.

"Presiden inginnya dipikirkan hal-hal yang jauh lebih besar dari sekedar naik 10, naik berapa. Misalnya apa yang harus dilakukan dengan tanaman tembakaunya? Bisa tidak mulai dipikirkan mengganti tanamannya dengan tanaman lain," ujar Darmin usai rapat terbatas pembahasan cukai, Kamis (19/10).

Jenis tanaman penggantinya belum dibicarakan. Menurut Darmin usulan itu masih harus dipertimbangkan.  Ia sadar rencana ini akan ditentang   khususnya industri tembakau.

Selama ini pemerintah belum pernah mengkaji kemungkinan mengalihkan tembakau ke tanaman lain. Karena itu, pemerintah masih akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait.

"Petaninya bisa tidak disiapkan, dibuat konsepnya untuk mereka secara bertahap mengganti? Kami akan mencoba menyiapkan bagaimana kebijakan kita mengenai tembakau, rokok."

Editor: Rony Sitanggang

  • cukai rokok
  • cukai tembakau
  • petani tembakau
  • Industri Rokok
  • Komnas Pengendalian Tembakau

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Niken6 years ago

    Mantap... Semoga setelah ini pemerintah membuat kebijakan untuk mengendalikan obesitas, karena seperti kebiasaan merokok, kebiasaan makan makanan tidak sehat pun juga berpotensi mengundang penyakit.