BERITA

Kasus Bayi Debora Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Incar Tenaga Kesehatan

"Polda Metro Jaya tengah memeriksa Dokter Irene dan seorang staf Rumah Sakit Mitra Keluarga, yang tidak ia sebut namanya. Irene merupakan dokter yang sempat menangani bayi Debora."

May Rahmadi

Kasus Bayi Debora Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Incar Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Pengusutan kasus kematian bayi Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kini mulai masuk penyidikan.

Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya Sutarmo mengatakan, polisi masih harus memeriksa sejumlah orang dan mendengar keterangan saksi ahli, sebelum menetapkan tersangka.

"Karena pidana ini yang diproses adalah orangnya, pertanggungjawaban melawan hukumnya, bukan lembaganya, maka banyak sekali alat bukti yang kita perlukan. Terutama keterangan para ahli di bidang kesehatan. Jadi kasus ini sudah naik ke penyidikan tetapi belum menentukan tersangkanya. Dugaannya nanti sesuai pasal 97 adalah terhadap tenaga kesehatan atau pimpinan fasilitas kesehatan. Arahnya ke sana. Tapi kami masih menguji beberapa alat bukti, dan masih kami perlukan beberapa alat bukti keterangan ahli," kata Sutarmo setelah memberikan penjelasan kepada Ombudsman, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (12/10/2017).

Sutarmo mengatakan saat ini Polda Metro Jaya tengah memeriksa Dokter Irene dan seorang staf Rumah Sakit Mitra Keluarga, yang tidak ia sebut namanya. Irene adalah dokter yang sempat menangani bayi Debora.

Sutarmo mengatakan, ada kemungkinan penyidik menggunakan pasal berlapis untuk menjerat tersangka. Bukan hanya Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, polisi juga bisa menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bayi Debora meninggal dunia saat dirawat di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat pada 3 September 2017. Bayi berusia empat bulan itu meregang nyawa karena tak mendapatkan perawatan medis intensif. 

Mulanya, rumah sakit memberikan pertolongan pertama. Kemudian dokter mengharuskan bayi Debora dimasukkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun karena orang tua Deborah kekurangan bayar uang muka, Deborah tak bisa dirawat di ruang PICU hingga kemudian meninggal.

Majelis Advokat Indonesia melaporkan RS Mitra Kalideres ke Polda Metro Jaya Laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Dalam laporan polisi tersebut disertakan Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/sementara__polda_metro_jaya_anggap_rs_mitra_keluarga_lalai_tangani_bayi_debora/92380.html">Dugaan Sementara, Polda Metro Anggap RS Lalai Tangani Bayi Debora</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/kasus_bayi_debora___ini_sanksi_kemenkes_pada_rs_mitra_keluarga__/92386.html">Kasus Bayi Debora, Ini Sanksi Kemenkes pada RS Mitra Keluarga</a>  &nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • bayi Debora
  • RS Mitra Keluarga
  • kematian pasien
  • Tolak Pasien
  • RS menolak pasien
  • rumah sakit tolak pasien
  • pasien meninggal
  • penelantaran pasien
  • pasien telantar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!