BERITA

Ratusan Hektar Tanah Sengketa di Cilacap 'Statusquo'

" "Kami berharap setelah Presiden Joko Widodo mencanangkan redistribusi tanah seluas 9 juta hektar, tanah Cikuya seluas 72 hektar termasuk yang akan disertifikatkan," ujar Karsiman."

Ratusan Hektar Tanah Sengketa di Cilacap 'Statusquo'
Seorang petani membawa poster dalam peringatan Hari Tani Nasional 2016 di Jakarta, Senin (27/9/2016). Mereka menuntut pemerintahan Jokowi-JK segera laksanakan reformasi agraria. (Foto: ANTARA)



KBR, Cilacap – Ratusan hektar tanah yang disengketakan antara petani dengan PT Perhutani dan PTPN IX di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berada dalam keadaan statusquo atau diblokir.

Ketua Organisasi Tani Lapangan (OTL) Sida Makmur, Damiri mengatakan dua bidang tanah diantaranya berada di Desa Bringkeng dan Grugu Kecamatan Kawunganten.


Dua bidang tanah ini merupakan tanah tukar guling pada tahun 1959 antara pihak pemerintah desa dengan Perhutani. Namun, meski berbunyi tukar guling, pada kenyataannya tanah tukar guling tidak diberikan kepada masyarakat. Sementara tanah masyarakat diambil alih oleh Perhutani.


Damiri menceritakan, pada waktu itu, masyarakat sudah kadung bedol desa, ke daerah bagian bawah yang merupakan kawasan sedimentasi Segara Anakan. Itu sebab, saat ini masih dikenal daerah yang bernama Bringkeng Atas dan Bringkeng Bawah, serta Grugu Atas dan Grugu Bawah.


Pada tahun 1999, pasca reformasi, masyarakat berhasil mengambil alih sebagian tanah mereka seluas 179 hektar di Desa Bringkeng dan 202 hektar di Desa Grugu. Kedua tanah sengketa ini diputuskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada dalam statusquo.


"Perhutani dengan pemerintah desa melakukan tukar menukar. Tetapi, warga masyarakat yang di sana itu tidak (dapat tanah). Tanah warga menjadi tanah Perhutani, tetapi warga masyarakat tidak mendapat tanah sama sekali. Masuknya Desa Bringkeng dan Grugu, Babakan. Kemudian, tahun 1999, pasca reformasi, masyarakat memberanikan diri, untuk meminta haknya kembali. Ada beberapa orang, akhirnya mendapat 179 hektar di Desa Bringkeng dan 202 hektar di Desa Grugu," kata


Di tempat lain, Ketua OTL Sumber Rejeki Bantarsari Kecamatan Wanareja, Karsiman mengungkapkan, 72 hektar lahan di Cikuya sejak 2004 lalu juga berada dalam statusquo atau diblokir. Sejak berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX di wilayah itu, pihak perusahaan tak lagi memperpanjang HGU-nya. Itu sebab, sejak 2005 masyarakat berhasil menguasai tanah, meski belum menjadi hak milik.


"Kami berharap setelah Presiden Joko Widodo mencanangkan redistribusi tanah seluas 9 juta hektar, tanah Cikuya seluas 72 hektar termasuk yang akan disertifikatkan," ujar Karsiman.


Karsiman menambahkan, nantinya, sertifikasi tidak ada dilakukan secara perorangan, melainkan dibuat menjadi satu sertifikat komunal. Hal ini untuk mengantisipasi dijualnya tanah oleh pewaris sah kepada orang lain di luar hak waris (land market).


Karsiman menjelaskan, tanah Cikuya dibuka oleh nenek moyang mereka sejak tahun 1930-an. Tetapi pasca peristiwa 1965, warga Cikuya diusir dan tanahnya dirampas. Mereka diusir dari rumah dan tanahnya dengan alasan kawasan tersebut menjadi persembunyian buronan PKI.


Editor: Agus Luqman

 

  • sengketa tanah
  • sengketa lahan
  • Cilacap
  • PT Perhutani
  • redistribusi tanah
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!