BERITA

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Petani Kendeng

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Petani Kendeng

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng. Saat itu pengajuan gugatan PK diantar langsung ratusan warga pada Rabu, 4 Mei lalu Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.

PK diajukan lantaran warga meminta pembangunan pabrik semen di kawasan karst dibatalkan.  Warga menilai pembangunan pabrik semen bakal merusak alam dan lingkungan Pegunungan Kendeng. Pembangunan dinilai akan merusak mata pencaharian warga sebagai petani.

Sebelumnya di PTUN Semarang gugatan warga ini ditolak. Majelis mengizinkan pembangunan pabrik semen berdiri di area Pegunungan Kendeng.

Dalam amar putusannya MK menyatakan mengabulkan PK dan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya (judex facti). Gugatan PK ini diajukan Joko Priyanto dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik (Persero) yang kini bernama PT Semen Indonesia. Dalam direktori putusan yang ada di situs MA, kasus ini diputuskan   pada 5 Oktober lalu.

Editor: Dimas Rizky

  • PK Petani Kendeng
  • Petani Kendeng Joko Priyanto
  • Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia
  • PT Semen Indonesia
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!