HEADLINE

Laporan Asli TPF Munir Raib, ANRI juga Tak Simpan Dokumen

Laporan Asli  TPF Munir Raib, ANRI juga Tak Simpan Dokumen



KBR, Jakarta- Dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tidak ditemukan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). KBR menelusuri keberadaan dokumen itu di ANRI melalui cara   digital maupun manual.

Terdapat  tujuh buku pencatatan tebal daftar arsip yang terkait dengan Sekretariat Negara (Setneg) RI. Pengarsipan terbaru di Setneg dilakukan hingga  2010.


Ketujuh arsip tersebut berjudul seri produk hukum dari tahun ke tahun. Di dalamnya berisi tentang keputusan presiden, peraturan pemerintah dan penyelenggaraan pemerintah.


Salah seorang Arsiparis Madya ANRI, Rudi Syahputra menuturkan jika laporan TPF Munir belum diserahkan pemerintah kepada ANRI. Ia menambahkan jenis dokumen yang bisa diserahkan kepada ANRI hanya dokumen yang berstatus statis.


"Belum, karena begini, kita melihat dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus Munir itu konteksnya siapa yang menciptakan. Pertama, lembaga mana yang mempunyai kewenangan menciptakan dokumen tersebut. Kedua, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke siapa. Kalau dia masih dalam konteks arsip dinamis tidak akan diserahkan ke arsip nasional," ujar Rudi Syahputra di kantornya, Rabu (26/10/2016).


Kata Rudi, dokumen statis merupakan arsip yang sudah  tidak digunakan dalam aktivitas lembaga pencipta arsip tersebut. Apabila dokumen masih digunakan, maka dokumen itu masih berstatus arsip dinamis. Penentuan status arsip statis atau dinamis ditentukan oleh lembaga pencipta dengan supervisi arsip nasional. Aturan pengarsipan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.


Dari hasil pantauan KBR, ANRI hanya menyimpan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalmya Munir. Arsip tersebut bernomor 1108 yang berisi naskah asli Keppres itu, serta salinan dan tembusan berkas penyusunan. Keppres tersebut tercantum dalam "Daftar Arsip Statis Sekretariat Kabiner RI: Seri Produk Hukum Tahun 2000-2010".


Sebelumnya, Tim TPF Munir pimpinan Marsudi Hanafi telah menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Juli 2005. Penyerahan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat era SBY termasuk Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi.


Kemarin, Sudi mengaku tidak menemukan dokumen asli TPF Munir. Ia hanya menemukan salinan atau copy dari dokumen tersebut. Setelah dikonfirmasi kepada bekas Ketua TPF Marsudi Hanafi, dinyatakan dokumen tersebut sama dengan naskah asli. SBY juga menyatakan bakal segera mengirimkan salinan dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintahan SBY tak mengumumkan dokumen itu dengan alasan masih digunakan untuk kepentingan proses hukum.


Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo meragukan akurasi dari salinan dokumen TPF Munir. Prasetyo mengatakan dokumen asli lebih akurat untuk dijadikan dasar penentuan langkah pemerintah selanjutnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Arsiparis Madya ANRI
  • Rudi Syahputra
  • Jaksa Agung
  • Muhammad Prasetyo
  • TPF Munir
  • Presiden Jokowi
  • Bekas Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi
  • bekas presiden SBY

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!