HEADLINE

Jemaat GBKP Pasar Minggu Tetap Beribadah Meski Dilarang Pemkot Jaksel

Jemaat GBKP Pasar Minggu Tetap Beribadah Meski Dilarang Pemkot Jaksel



KBR, Jakarta - Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta bakal tetap beribadah di gerejanya meski menerima surat dari Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi yang berisi permintaan penghentian kegiatan di tempat ibadah itu.

Pendeta GBKP Pasar Minggu Penrad Siagian beralasan, langkah itu dilakukan hingga pemerintah kota memberikan kepastian dan jaminan beribadah. Pasalnya, selama 10 tahun belakangan, ibadah jemaat GBKP Pasar Minggu terpaksa terus berpindah-pindah tanpa kejelasan karena tekanan dari aparat di Kelurahan Jagakarsa dan kelompok intoleran.

"Kami mendorong pemerintah memberikan solusi permanen terhadap tempat ibadah bagi jemaat ini. Apakah di tempat lain atau di tempat ini tidak masalah bagi jemaat asal ada jaminan permanen, ada jaminan mereka bisa mendapatkan IMB-nya," jelas Pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian kepada KBR, Sabtu (1/10/2016).

Pendeta GBKP Pasar Minggu Penrad mengungkapkan, solusi yang selama ini ditawarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kerap tak pasti. Jemaat, kata dia, menginginkan solusi permanen, kepastian hukum, dan jaminan atas hak beribadah.

"Wali Kota Jakarta Selatan mengeluarkan surat imbauan untuk menghentikan ibadah di tempat ini dan melakukan ibadah pada tanggal 2 di kantor Camat. Setelah tanggal 2 disarankan untuk mencari tempat lain," papar Penrad Siagian.

"Inikan hal yang tidak menjadi jaminan atas hak-hak warga jemaat untuk tetap beribadah. Kalau hanya begitu model solusi yang ditawarkan pihak walikota," imbuhnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/04-2016/pemkot_bandung_pastikan_izin_gbkp_bandung_tak_bermasalah/80232.html">Masalah Izin Gereja di Bandung</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2016/ahmadiyah_kendal__masjid_ber_imb__mengapa_dirusak_dan_dihentikan_/81582.html">Kasus Izin Masjid Ahmadiyah di Kendal</a></b> </li></ul>
    

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerbitkan surat imbauan tertanggal 30 September 2016. Surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi itu berisi lima poin. Salah satunya, bahwa kegiatan peribadatan di GBKP Pasar Minggu mengunakan bangunan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Itu sebab pada poin terakhir surat itu, pengurus gereja diminta menghentikan sementara kegiatan di rumah ibadah yang berlokasi di RT 14 RW 4 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa tersebut. Surat itu, disebut sebagai tindak lanjut dari surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan.

    Mal Administrasi

    Pendeta GBKP Pasar Minggu Penrad Siagian pun menjelaskan, rumah ibadah yang berlokasi di Pasar Minggu itu mulai berdiri sejak 1995 silam. Kata dia, sejak 21 tahun lalu bangunan tersebut selalu digunakan untuk beribadah.

    Kata Penrad, pihak gereja pun telah mengurus izin pendirian rumah ibadah pada 2005-2006. Namun, yang didapat malah izin pendirian rumah kantor. Hal itu berbeda dengan izin yang diajukan pengelola gereja.

    "Waktu direnovasi, kami urus izin ke kantor gubernur untuk urus izin rumah ibadah. Namun, izin yang keluar adalah izin Rumah Kantor (Rukan) dari Gubernur, itu ada dokumennya. Yang diminta rumah ibadah yang keluar Rukan," ujarnya.

    Selain itu, dalam pengurusan izin dan persetujuan warga ada dugaan intimidasi oleh Lurah Jagakarsa. Menurut Penrad, pengelola gereja sudah mendapatkan persetujuan 75 warga sekitar. Namun, saat pengajuan berkas ke Kelurahan Jagakarsa, izin itu mendapat protes dari warga lainnya.

    Namun, petugas kelurahan tak memverifikasi 75 warga yang sudah menyetujui. Bertolak dari itu, petugas kelurahan malah memverifikasi warga yang menolak pendirian gereja. Penrad pun menuding petugas keluharan melakukan mal-administrasi dalam proses pengurusan izin.

    "Aturan itu kan mewajibkan 60 yang menyetujui bukannya yang lebih banyak yang tidak menyetujui. Seharusnya Lurah memverifikasi 75 itu warganya atau tidak bukan persetujuannya. Seharusnya memverifikasi identitas warganya, bukan memverifikasi persetujuan warga," ucap Penrad.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/07-2016/merawat_toleransi_ala_gusdurian_malang/82870.html">Toleransi Ala Gusdurian Malang</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/03-2016/izin_pendirian_gereja_dipersulit__kemendagri__lapor_ke_kemenag/79754.html">Sulitnya Izin Mendirikan Gereja</a></b> </li></ul>
      

      "Bahwasannya yang 75 itu warganya, bukan yang 75 itu pernyataan sikapnya. Lurah Debby itu saya pikir melakukan mal-administrasi. Dalam proses verifikasi, 75 yang diundang yang datang 41. Dari 41 ini 25 menyetujui dan 16 mencabut pendiriannya. Dia melaporkan ke Walikota dan Camat yang setuju hanya 25, ini terjadi pembohongan publik," katanya.

      Surat Walikota Jakarta Selatan 

      Berikut isi surat nomor 887/-1.856.21, tertanggal 30 September 2016, yang ditandatangani Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi. 

      Menindaklanjuti surat FKUB Kota Adm. Jakarta Selatan Nomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016 tanggal 30 September 2016 hal penyelesaian masalah rumah ibadat GBKP di Kelurahan Tanjung Barat, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Bahwa kegiatan peribadatan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat.

      2. Bahwa masyarakat/warga RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak terhadap kegiatan peribadatan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Adm. Jakarta Selatan.

      3. Berdasarkan keputusan hasil rapat klarifikasi bangunan yang dijadikan gereja di wilayah RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 bertempat di ruang rapat Kantor Camat Jagakarsa disepakati bersama bahwa pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 26 September 2016 untuk mengurus perizinan pendirian rumah ibadat/izin sementara namun sampai dengan tanggal 26 September 2016, pengurus jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu tidak dapat memenuhi persyaratan khusus pendirian rumah ibadat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

      4. Mengingat permohonan pengurus jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu untuk pendirian rumah ibadat belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat khususnya Pasal 14, maka Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan akan memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu.

      5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya di Kelurahan Tanjung Barat, diimbau agar pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan pada lokasi di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Adm. Jakarta Selatan yang belum memenuhi syarat peruntukan rumah ibadat.

      Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan

      Tri Kurniadi  


      Editor: Nurika Manan

  • GBKP Pasar Minggu
  • Kasus pelarangan ibadah
  • Pendeta GBKP Pasar Minggu
  • intoleransi
  • kasus intoleransi
  • rumah ibadah
  • imb gereja

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • udin7 years ago

    Wah...kalau begitu seluruh mushola yang ada di ruko, kantor, mall dan tempat2 lainnya harus ditutup karena tidak ada ijin !!!