BERITA

Dokumen TPF Pembunuhan Munir, KPI Kirim Salinan Putusan ke Kemensesneg dan Kontras

Dokumen TPF Pembunuhan Munir, KPI Kirim Salinan Putusan ke Kemensesneg dan Kontras



KBR, Jakarta - Salinan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait gugatan pembukaan dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir Said Thalib telah dikirimkan ke Kementerian Sekretaris Negara dan Kontras. Salah satu anggota Majelis Komisioner pada sidang sengketa informasi, Yhannu Setyawan menegaskan, putusan KIP berkekuatan hukum tetap.

"Sudah dikirim. Kemungkinan kemarin, karena tiga hari setelah diputus itu wajib dikirim. Itu sudah prosedur, pasti sudah dikirim ke Kemensesneg dengan ke Kontras," ungkapnya saat dihubungi KBR pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Sebab itu, Kementerian Sekretariat Negara wajib mematuhi dengan mengumumkan hasil investigasi TPF terhadap pembunuhan Munir. Meski begitu, KIP masih menunggu sikap resmi Setneg. "Kalau kami tetap pada pandangan menunggu sikap resmi. Apakah mau mengajukan keberatan atas putusan kami atau melaksanakan," katanya.

Sebelumnya, setelah putusan KIP (Selasa, 11/10/2016), laman resmi Kementerian Sekretaris Negara melansir pernyataan bahwa pihaknya merasa tak berkewajiban mengumumkan laporan hasil kerja TPF.

Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara, Alexander Lay berkelit, putusan KIP tersebut hanya memerintahkan lembaganya menyampaikan alasan mengapa tak kunjung mengumumkan hasil TPF ke publik. Karena itu, Setneg tidak berwenang untuk mengumumkan hasil laporan TPF. Apalagi, ia mengklaim, dokumen tersebut tidak berada di Setneg.

Kendati demikian, Anggota KIP Yhannu Setyawan menganggap pernyataan itu belum merupakan sikap resmi lembaga. "Biar saja itu menjadi sikap belum resmi. Itu kan baru pernyataan dari stafnya, saya kira belum sikap resmi mereka karena mungkin belum baca putusan. Nanti kita tunggu setelah baca, sampai batas waktu yang diberikan undang-undang lalu mereka memberikan sikap resmi. Baru kami komentar," ungkapnya.

Hingga hari ini, Kementerian Sekretariat Negara masih puna tenggat hingga dua pekan ke depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menaati putusan majelis komisioner KIP. "Sementara ini karena memang masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk pikir-pikir kami menganggap itu belum keputusan final dari Kemensetneg," tutupnya. (dmr)

  • TPF Munir
  • Komisi Informasi Pusat (KIP)
  • sengketa informasi tpf munir
  • #12tahunmunir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!