BERITA

Ketahuan Buka Lahan Gambut, PT RAPP Tetap Lolos dari Sanksi Pemerintah

Ketahuan Buka Lahan Gambut, PT RAPP Tetap Lolos dari Sanksi Pemerintah


KBR, Jakarta
- Perusahaan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper lolos dari sanksi pemerintah, setelah sebelumnya ketahuan membuka lahan gambut dan kanalisasi di lahan gambut di Pulau Padang, Riau.

Padahal, sejak 2015, pemerintah sudah melarang PT RAPP membuka lahan dan kanal baru.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan belum akan menjatuhkan sanksi kepada PT RAPP atas dugaan pelanggaran aturan itu.


Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono mengatakan Kementerian LHK hanya memerintahkan perusahaan itu menghentikan sementara aktivitasnya di Pulau Padang sampai selesainya pemetaan Badan Restorasi Gambut (BRG).


"Bukaan kanal itu, tadi Pak Tony laporkan ke kita itu merupakan bagian dari RKT (rencana kerja tahunan) tahun sebelumnya. Dan disana mereka ingin menanam pohon ceritanya. Jadi bukan pembukaan lahan baru untuk drainase tapi itu sudah ada sejak di RKT sebelum terjadinya kebakaran," kata Bambang Hendroyono di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).


Bambang Hendroyono melanjutkan, PT RAPP diminta merevisi Rencana Kerja Tahunan agar sesuai dengan hasil pemetaan BRG. Penghentian sementara dilakukan maksimal tiga bulan. Bambang memerintahkan perusahaan sudah menyelesaikan revisi rencana kerjanya sebelum akhir tahun 2016.


"Itu yang harus disesuaikan RKU (Rencana Kerja Umum) nya lagi, tidak bisa dilanjutkan lagi dengan cara-cara lama, tapi harus ada perbaikan RKU yang berbasis peta yang disiapkan BRG dan Kementerian LHK," tambah Bambang.


Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup mempertemukan PT RAPP dan Badan Restorasi Gambut (BRG) terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) BRG ke Pulau Padang Riau. Dari sidak itu BRG menemukan fakta pembuatan kanal air yang membuat lahan kering, serta pembukaan lahan gambut.


Mediasi juga terkait insiden penghadangan yang dilakukan petugas keamanan PT RAPP terhadap rombongan BRG yang dipimpin Ketua Badan Restorasi Gambut Nazir Foead.


Terkait dengan penghadangan tim BRG itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran.


Usai pertemuan, Presiden Direktur PT RAPP, Tony Wenas berujar sudah memperbaiki standar prosedur pengamanan di kantornya. Dia berkilah kejadian penghadangan pekan ini karena kurangnya koordinasi. Tony juga membantah bahwa ada anggota pengamanan yang berasal dari TNI atau Polri.


"Saya atas nama RAPP maupun pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala BRG atas situasi di lapangan dimana tim dari BRG tidak diperkenanakan masuk. Ini memang satu kesalahan SOP internal dimana tidak melaporkan kepada atasannya dan state manager-nya yang nantinya mungkin akan sampai ke saya. (Ada anggota pengamanan yang menggunakan seragam Kopasus?) Tidak ada anggota kami yang pakai kopasus tidak ada dari TNI atau Polri," kata Tony Wenas.


Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono memastikan perusahaan sudah sepakat bekerja sama.


Pada pertemuan dengan perusahaan tadi, pihak PT RAPP sepakat tidak akan ada lagi pembukaan baru di areal gambut. PT RAPP juga berjanji tidak ada lagi pembuatan saluran drainase yang mengakibatkan kekerangan dan tidak boleh membuka atau membakar hutan atau lahan di lahan.


Soal itu, pihak RAPP mengkonfirmasi pernyataan pihak KLHK. Kata Tony, perusahaannya akan membantu merestorasi kawasan di luar wilayah konsensinya.


"Tadi juga seperti disampaikan Pak Nasir, ada beberapa hal yang kita sepakati untuk melakukan restorasi di luar wilayah kami. Kami kooperatif dengan pemerintah dan akan melaksanakan komitmen kami," kata Tony.


Editor: Agus Luqman

 

  • PT RAPP
  • Riau
  • KLHK
  • lahan gambut
  • BRG
  • Badan Restorasi Gambut
  • kebun sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!