HEADLINE

Jaksa Peras Terdakwa Narkoba, Kejagung Bentuk TPF

Jaksa Peras Terdakwa Narkoba, Kejagung Bentuk TPF



KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri dugaan adanya  jaksa yang memeras terdakwa kasus narkoba. Dugaan pemerasan tersebut merupakan hasil temuan TPF Gabungan bentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menyatakan  belum pernah memperoleh informasi terkait  jaksa yang memeras terpidana mati kasus narkoba Tedja Harsoyo.


"Saya justru sedang berpikir akan membentuk tim pencari fakta untuk melanjutkan temuan TPF Polri," kata Prasetyo di Kehjaksaan Agung, jumat (16/09/16).


Prasetyo mengatakan,  belum menerima rincian soal temuan TPF Gabungan bentukan Polri. Informasi tersebut akan diklarifikasi melalui tim pencari fakta. Kejagung juga akan melibatkan orang-orang dari eksternal yang dianggap kredibel bergabung di dalam tim.


"Saya berharap di situ nanti pak Effendi Gazali dan pak Hendardi juga bersedia bergabung, termasuk kalau perlu Haris Azhar kita undang," ujarnya.


Ia berjanji, akan menindak tegas jika ada   jaksa yang terbukti melakukan pemerasan.  Jaksa tersebut bisa diproses secara etik maupun pidana.


"Biar terbuka semua, tentunya saya juga akan melibatkan Komisi Kejaksaan," ujar Prasetyo.


Sebelumnya, TPF bentukan Polri menemukan adanya  jaksa yang memeras terdakwa kasus narkoba yang dijerumuskan Freddy Budiman. Anggota TPF Gabungan, Effendi Gazali mengatakan, salah satu korban Freddy adalah Tedja Harsoyo yang sekarang masuk daftar terpidana mati.


"Jaksa meminta uang kepada orang ini dengan jumlah tertentu supaya pasalnya diubah. Mintanya kecil berarti pasalnya tidak penting-penting betul," kata Effendi di Rektorium PTIK, Kamis (15/09/16).


Berdasarkan temuan TPF Gabungan, Tedja merupakan korban yang ditumbalkan gembong narkoba Freddy Budiman. Effendi Gazali mengistilahkannya dengan 'tukar kepala'.


"Jadi orang disuruh mengaku nama tertentu, kemudian orang lain yang sebetulnya punya nama itu nanti lepas," ujar Effendi.


Effendi mengatakan,  jaksa tersebut meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani Jaksa  di ruang karaoke.


"Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," pungkas Effendi.


Panja DPR

Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mempelajari hasil temuan TPFG Mabes Polri terkait pengakuan Freddy Budiman. Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengatakan akan membahasnya di dalam Panja Sindikat Narkoba DPR. Dia mengatakan akan segera merapatkannya di komisi.

"Saya kita itu salah satunya dari sekian banyak isu penting yang akan dibahas dalam Panja," jelasnya kepada KBR, Jumat (16/9/2016).


"Jadi tidak akan berhenti di situ. Panja itu dibentuk dengan tujuan ikut membantu,  paling tidak dari sisi pemikiran  BNN dan aparat penegak hukum lainnya bagaimana memberantas kejahatan narkoba di negeri ini," imbuhnya.


Mulfachri menambahkan,   juga masih menunggu hasil investigasi internal di TNI dan BNN. Namun, Panja Sindikat Narkoba tidak akan berhenti pada hasil investigasi tiga lembaga itu saja. Sebab, Panja ini dibentuk untuk membahas narkoba secara keseluruhan.

"Ini bukan membahas Freddy Budiman saja," ujarnya.

Tim Pencari Fakta Gabungan Mabes Polri telah merilis temuannya kemarin. Dalam penelusurannya, tim menyatakan tidak ada aliran dana dari Freddy kepada petinggi Polri, melainkan dari gembong narkoba lain. Selain itu tim juga menemukan dugaan pemerasan oleh jaksa kepada terdakwa lain bernama Tedja/Rudy.


Sementara BNN dan TNI hingga saat ini masih melakukan investigasi dugaan keterlibatan anggotanya dalam bisnis narkoba Freddy Budiman.


Koalisi masyarakat sipil telah mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk tim kepresidenan untuk menelusuri kicauan Freddy. Namun ide itu tidak ditanggapi. 


Editor: Rony Sitanggang

  • beking narkoba
  • Freddy Budiman
  • Jaksa Agung
  • Muhammad Prasetyo
  • Wakil Ketua Komisi III Mulfachri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!