BERITA

Hari Tani Nasional, Petani Cilacap Minta Presiden Keluarkan Keppres Reforma Agraria

Hari Tani Nasional, Petani Cilacap Minta Presiden Keluarkan Keppres Reforma Agraria

KBR, Cilacap– Puluhan Kelompok Tani di Cilacap, Jawa Tengah yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (SeTAM) menuntut Presiden Joko Widodo melaksanakan program reforma agraria. Ketua LSM SeTAM Cilacap, Petrus Sugeng mengatakan, reforma agraria yang sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mandek karena ketidakseriusan pemerintah daerah dan beberapa lembaga. 


Salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum mau menindaklanjuti program reforma agraria melalui inventarisasi, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan Tanah (IP4T) yang sebenarnya sudah terbentuk di masing-masing kabupaten yang terjadi konflik agraria.  Di Cilacap, kata Petrus, IP4T yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada 2015 lalu hingga kini tak bekerja sama sekali.


"Pada hari tani nasional, teman-teman aktivis reforma agraria menekan presiden pertama, dalam reforma agraria presiden harus tegas dan harus jelas. Kemudian selanjutnya, menekan presiden agar reforma agraria berjalan maksimal, draft peraturan presiden tentang penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan segera disahkan atau ditandatangani," jelasnya.

Baca: Tagih Janji Reforma Agraria, Puluhan Ribu Petani Bakal Datangi Istana

Selain itu, petani juga menuntut agar presiden segera menetapkan draft peraturan presiden soal konflik agraria dan redistribusi lahan di kawasan hutan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Cinta Tani Wanareja, Karsiman mengatakan kelompok tani di daerahnya menuntut supaya lahan Cikuya seluas 72 hektar segera dibebaskan. Kata dia, tanah ini merupakan peninggalan leluhur yang dibuka sejak tahun 1930an. Namun, pada tahun 1965, tanah itu sempat dikuasai oleh PTPN IX.


Sejak 2005, secara de fakto petani berhasil menguasai tanah ini kembali. Namun, hingga sekarang, sertifikat belum keluar. Hal ini menurut Karsiman, karena BPN masih gamang untuk melakukan sertifikasi karena peraturan di bawah UU PA  Nomor 5 Tahun 1960 tidak memiliki peraturan operasional, setingkat peraturan pemerintah.

Baca juga: Petani: Percepatan Reforma Agraria Tak Cukup dengan Seruan Presiden Jokowi


Editor: Sasmito

  • reforma agraria
  • Peringati Hari Tani
  • presiden joko widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!