BERITA

Halangi Sidak, KLHK Bakal Interogasi RAPP

Halangi Sidak, KLHK Bakal Interogasi RAPP

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait upaya menghalang-halangi inspeksi dadakan yang dilakukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, saat itu BRG melakukan peninjauan langsung lahan milik PT RAPP setelah menerima pengaduan masyarakat di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


"Hari jumat kami akan panggil semuanya. RAPP akan dipanggil, BRG juga diundang, dirjen PAPL akan dipanggil karna pembinaannya oleh manajemen. Hari jumat akan kta rapatkan di ruang sekjen sini," kata Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (07/09/16).


Siti mengatakan, BRG telah meminta bantuan KLHK untuk memediasi kasus ini. Pertemuan itu nantinya juga akan dihadiri Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagai manajemen yang membina BRG. Pihak RAPP harus mengklarifikasi mengapa terjadi penghadangan.


"Harus diklarifikasi ada persoalan apa. Apakah manajemen internal karena kebun di sana ada di ujung, nanti didetailkan lagi," tegasnya.


KPK Siap Bantu KLHK

Sementara itu KPK siap membantu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi kebakaran hutan. Ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri LHK Siti Nurbaya, agar berkoordinasi dengan KPK jika ada dugaan korupsi dalam kasus kebakaran hutan di Riau.


Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan sektor hutan memang menjadi fokus lembaga antirasuah tersebut.


"KPK mengapresiasi dulu instruksi dari Presiden, karena KPK menganggap sektor hutan sektor yang sangat penting, bahkan dulu KPK sempat menginisiasi adanya nota kesepahaman bersama 12 kementerian dan lembaga tahun 2013 termasuk ada yang namanya Indonesia memantau hutan. Sekarang posisinya KPK menyambut baik, dan menunggu apa saja yang bisa dikerjasamakan," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (07/09/2016).


KPK menilai kebakaran hutan menimbulkan kerusakan yang parah dan kerap memicu konflik horizontal.


"Kemudian dari berbagai kasus sampai saaat ini menyumbangakan kerugian negara terbesar Rp 200 miliar lebih itu untuk alih fungsi hutan di Kalimantan Timur," pungkasnya.


Meski begitu, KPK tak bisa menjangkau ranah tindak pidana umum seperti pembalakan atau pembakaran hutan. Namun, bisa mengusut adanya dugaan korupsi, gratifikasi, maupun suap terkait penerbitan perizinan.


Kemarin, Siti Nurbaya mengatakan telah beberapa kali berkonsultasi dengan presiden soal masalah tersebut. Kata Siti, perintah presiden harus segera menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan meminta bantuan KPK bila diperlukan.

Editor: Dimas Rizky

  • penghadangan RAPP
  • BRG dihalangi penjaga RAPP
  • sidak BRG
  • KPK siap bantu KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!