HEADLINE

Terbitkan HGB di Pulau Reklamasi, BPN Jakarta Berdalih Membantu Investasi

Terbitkan HGB di Pulau Reklamasi, BPN Jakarta Berdalih Membantu Investasi

KBR, Jakarta- Badan Pertanahan Nasional Jakarta menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D di Teluk Jakarta  sesuai prosedur. Kepala BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik  mengatakan BPN Jakarta Utara hanya menindaklanjuti aturan HGB diberikan setelah dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Najib mengatakan sertifikat itu dikeluarkan untuk memberi kepastian investasi bagi PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang yang melakukan reklamasi di teluk Jakarta.

"Investasi ini kan sudah sejak 1995. Itu terseok-seok karena modal. Mereka sudah investasi sehingga terbentuk pulau D. Investasinya tidak sedikit. Kita siapkan sarana pembantu HGB yang jika Perda selesai moratorium selesai tak perlu waktu lagi untuk proses HGB," ujar Najib di kantornya, Selasa (29/8).

 

Sementara itu  Kuasa hukum PT. Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto enggan berkomentar soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk reklamasi Pulau D di teluk utara Jakarta. Kresna juga enggan merinci berbagai dokumen yang menjadi syarat penerbitan HGB. Meski begitu, kata Kresna, dia dan kliennya menghormati semua ketentuan yang berlaku.


"Saya belum bisa berkomentar mengenai itu, mohon maaf. No comment-lah, no comment dulu sementara. (Soal persyaratan penerbitan HGB memang semua sudah dikantongi?) No comment, belum tahu. Sementara saya belum bisa berkata-kata. Saya kan harus menghormati semuanya. Secara profesional, saya harus menghormati hukumnya. Secara normatif terpaksa jawab begitu. Tetapi untuk yang lain-lain, sementara no comment," kata Kresna kepada KBR, Senin (28/08/2017).


Kresna mengatakan, sementara ini memang dia tak bisa berkomentar soal penerbitan HGB Pulau G. Namun, Kresna berjanji nantinya akan memberikan keterangan resmi tentang penerbitan sertifikat HGB tersebut.


Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Ahmad Firdaus mengatakan  HGB bisa keluar setelah ada Perjanjian Kerjasama (PKS) yang disetujui Pemprov dan PT KNI.


"HGB bisa muncul setelah ada PKS Pemprov DKI dan Kapuk Nagaindah. karena di PKS ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan kedua belah pihak," ujar Ahmad Firdaus, saat dihubungi KBR, Senin (08/28/2017).


Ahmad mengatakan tidak tahu-menahu soal apakah PT KNI sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena instansinya tidak bertugas untuk mengurus hal itu.


"Urusan perizinan lain ada di PTC bukan di BPAD, kita tugasnya memproses HPL yang sudah diserahkan pak presiden kepada gubernur. Dari hasil HPL dibuatlah perjanjian kerjasama (PKS), karena reklamasi itu dilakukan oleh PT Kapuk Nagaindah dan Pemprov DKI sama sekali tidak mengeluarkan uang nol rupiah. Kami hanya mengurus HPL yang menerbitkan tetap BPN," ujar Ahmad.


Ia juga mengatakan bahwa tidak ada syarat memiliki IMB dalam izin HGB, melainkan harus ada PKS yang kemudian dilanjutkan dengan syarat SIPPT dan IPPL melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, proses akan berlanjut ke pihak PTSP dan Cipta Karya.


Pasca keluarnya sejumlah surat itu, Pemerintah Provinsi DKI telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut moratorium reklamasi. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yusiono A Supalal beralasan Pemprov DKI telah memenuhi kewajiban yang sebelumnya diminta, semisal perubahan analisis mengenai dampak lingkungan  (Amdal) dan juga kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).


"Di mana yang dalam bagiannya itu ada yang berkaitan dengan Pemprov DKI, yakni KLHS dan perubahan izin lingkungan untuk pulau dan bangunan di atasnya. Dua itu yang sedang kami usulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera ditinjau kembali," katanya.


Pengajuan pencabutan moratorium itu kata Yusiono, sebagai tindak lanjut dari penerimaan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau C dan D.  

Tapi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Pemprov telah  mengangkangi aturan.  Aktivis   Koalisi    Marthin Hadiwinata mengatakan, semestinya penerbitan HGB tersebut, sebelumnya disertai dengan serangkaian izin semisal izin mendirikan bangunan (IMB).

Padahal kata Marthin, bangunan yang telah berdiri di Pulau C dan D, seluruhnya tidak memiliki IMB lantaran prosesnya sejak awal sudah bermasalah.


"BPN seharusnya melihat situasi di lapangan bahwa sebenarnya sudah ada bangunan yang sudah terbangun. Bangunan yang sudah terbangun ini kan melanggar prosedur. Harusnya dirobohkan dulu, nanti seandainya memang tidak ada masalah, silahkan terbitkan hak guna bangunannya," kata dia.


Proyek reklamasi di pantau Utara Jakarta hingga kini masih menjadi kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan. Pulau C dan D adalah merupakan dua dari dari 17 pulau dalam proyek reklamasi di lepas pantai Jakarta yang diklaim bertujuan mengatasi kenaikan permukaan air laut.


Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • Kepala BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!