BERITA

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Petani Penolak Semen Rembang

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Petani Penolak Semen Rembang

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah merampungkan berkas perkara Petani Kendeng, Joko Prianto. Petani penolak tambang itu dijerat dugaan pemalsuan dokumen berisi ribuan tanda tangan penolakan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang. Dokumen berisi 2.501 tanda tangan tersebut menjadi salah satu data pendukung dalam gugatan Peninjauan Kembali izin lingkungan PT Semen Indonesia di Mahkamah Agung.

Juru bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova mengatakan, berkas perkara itu sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.


"Jadi sudah dinyatakan lengkap, sudah P21 saat ini tersangka atas nama JP sedang kami panggil pertama untuk hadir besok tanggal 22 (Agustus 2018). panggilan pertama untuk hadir tahap kedua penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas ke kejaksaan," ujar Djarod saat dihubungi KBR, Minggu (20/8/2017).


Dia mengklaim, penyelesaian berkas perkara ini kata dia sudah melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti yang cukup.


"Tidak ada saksi baru, yang tiga saksi itu saja. Saksi ya yang dulu saja, barang bukti baru juga tidak ada."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/kasus_semen_rembang__kuasa_hukum_warga_siap_hadirkan__ultraman__dan__power_rangers_/88904.html">Kuasa Hukum Warga Siap Hadirkan 'Ultramen' dan 'Power Rangers'</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/surat__misterius__untuk_aktivis_penolak_semen_rembang/88846.html">Surat 'Misterius' untuk Aktivis Penolak Semen Rembang</a></b> </li></ul>
    

    Joko Prianto dilaporkan oleh pengacara PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir pada Desember 2016 lalu atas tuduhan pemalsuan daftar tanda tangan penolakan Warga Rembang. Yudi mengadukan enam warga Rembang termasuk Joko Prianto dengan tudingan pemalsuan daftar tanda tangan 2501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.

    Sementara menurut Djarod, Joko Prianto akan dikenakan pasal 263 KUHP. Pasal itu mengatur perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang dinilai dapat merugikan pihak lain. Apabila perbuatan tersebut terbukti merugikan maka tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/alasan_ganjar_keluarkan_izin_semen_indonesia_di_kendeng/88877.html">Alasan Ganjar Keluarkan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia</a> </span></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/tuduhan_pemalsuan_dokumen__berkas_kasus_aktivis_antisemen_rembang_dinyatakan_belum_lengkap___/89317.html">Polisi Harus Lengkapi Berkas Joko Prianto</a></b> <br>
      



    Editor: Nurika Manan

  • semen rembang
  • PT Semen Indonesia
  • Joko Prianto
  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto
  • Juru Bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova
  • kriminalisasi petani
  • Petani Rembang
  • pegunungan kendeng
  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • pemalsuan dokumen kendeng
  • pemalsuan dokumen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!