BERITA

KPK Komunikasi dengan Otoritas di AS tentang Kematian Johannes Marliem

KPK Komunikasi dengan Otoritas di AS tentang Kematian Johannes Marliem

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku penyidik KPK sudah pernah memeriksa Johannes Marliem sebagai saksi terkait perkara dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Hanya saja, kata Agus Rahardjo, saat itu Marliem yang diduga menjadi saksi kunci itu menolak untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam perkara yang melibatkan banyak pejabat negara.


Agus Rahardjo juga mengatakan KPK sudah menerima laporan dari otoritas Amerika Serikat (AS) bahwa penyebab kematian Johannes Marliem karena bunuh diri.


"Pernah diperiksa KPK, tapi tidak mau di-BAP. Soal penyebab kematiannya, kami belum tahu. Biar otoritas di sana melakukan penyelidikan," kata Agus Rahardjo di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8/2017).


Meski demikian, Agus berharap ada temuan baru dari penyelidikan lanjutan kematian pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP tersebut.


Agus mengatakan dia bakal berkomunikasi terus dengan otoritas di Amerika untuk mendapatkan informasi lanjutan terkait masalah tersebut.


Namun Agus Rahardjo menolak berkomentar apakah KPK sudah memiliki rekaman percakapan berkapasitas 500 gigabit yang konon dimiliki Marliem. Rekaman percakapan itu berisi perencanaan jahat dalam proyek itu yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun rupiah.


"Dia akan memenemukan banyak hal pasti. Nanti kami hubungkan setelah ada komunikasi dari mereka lagi. Pasti mereka menghubungi kita lagi," kata Agus.


Johannes Marliem merupakan warga Indonesia yang tinggal di Los Angeles Amerika Serikat dengan status pemegang green card (berhak tinggal dan bekerja di Amerika). Belakangan ia disebut sudah beralih kewarganegaraan Amerika.


Marliem merupakan pendiri dan direktur perusahaan Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat. Perusahaan pimpinan Marliem itu disebut 25 kali oleh Jaksa KPK saat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP.


Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem dikatakan sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFPIS), merek L-1 untuk proyek e-KTP. Marliem sempat diperiksa oleh KPK pada Februari 2017 di Singapura dan Juli 2017 di Amerika Serikat.


Marlim disebu-sebut menjadi saksi kunci karena memiliki bukti rekaman pembicaraan perancangan proyek e-KTP selama empat tahun. Rekaman itu disebut dapat menjadi bukti untuk menuntaskan kasus yang menyeret banyak orang penting.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Johannes Marliem
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • Proyek e-KTP
  • saksi kunci kasus e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • Kasus E-KTP
  • saksi kunci korupsi e-KTP
  • saksi kunci e-KTP
  • saksi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!