BERITA

TPF Kasus Munir: Kami Sudah Serahkan Hasilnya ke Pemerintahan SBY

TPF Kasus Munir: Kami Sudah Serahkan Hasilnya ke Pemerintahan SBY



KBR, Jakarta- Tim Pencari Fakta (TPF) tewasnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, menyebut telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan kepada sejumlah pejabat negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Eks Sekretaris TPF, Usman Hamid mengatakan salinan hasil penyelidikan diserahkan, diantaranya kepada Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi saat itu.

Hal itu dinyatakan Usman Hamid dalam sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait gugatan dari istri Munir, Suciwati yang meminta pemerintah mengumumkan hasil kajian TPF hari ini, Selasa (02/08/2016). Hal itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 111/2004 pasal 9, yang menyebut hasil penyelidikan kasus Munir oleh TPF wajib dibuka oleh pemerintah kepada publik. Sementara hingga 11 tahun berlalu, pemerintah tak juga membuka hasil TPF.

"Seingat saya berkas laporan tim pencari fakta itu ada 5-7 berkas yang didistribusikan kepada pejabat setingkat kementerian. Antara lain Menkopolhukam, Panglima TNI Pak Endriartono Sutarto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Pak Da'i Bachtiar, Menteri Sekretaris Negara Pak Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Pak Sudi Silalahi dan Kepala Badan Intelejen Negara Pak Syamsir Siregar. Dan tentu saja kepada Presiden dan Juru Bicara Presiden Pak Andi Mallarangeng," kata Usman Hamid di Gedung Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat.


Bekas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menambahkan, penyerahan laporan juga didokumentasikan melalui portal online Kepresidenan.


"Pertama dan terakhir dibuka oleh Presiden dengan mempersilahkan wartawan melakukan pemotretan. Seingat saya foto itu juga ditampilkan di website Presiden saat itu. Dokumentasinya selain di Kepresidenan saya rasa media massa juga memiliki," imbuhnya.


Sementara, Yudi Sugara perwakilan Setneg bersikukuh pihaknya tak memiliki hasil penyelidikan tersebut. "Intinya Kementerian Sekretariat Negara tetap pada pendiriannya bahwa kita tidak menguasai dokumen yang diminta oleh pemohon," ujar Yudi.


Setneg berdalih tidak terkait dalam laporan hasil penyelidikan TPF tersebut. "Kami juga telah menulusuri dalam internal Kementerian Sekretariat Negara, kami juga tidak menemukan dokumen fisiknya dari hasil laporan TPF tersebut," Faisal Fahmi perwakilan Setneg.


Kata Usman, hasil penyelidikan itu disampaikan kepada pemerintah pada 24 Juni 2005. Ini menyusul masa tugas TPF yang telah habis usai melakukan penyelidikan selama 6 bulan. Dalam pertemuan itu, TPF memberikan rekomendasi untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus Munir. Kemudian, pemerintah membentuk tim khusus di bawah Mabes Polri yang menangani kasus Munir.

Editor: Dimas Rizky

  • TPF Munir
  • pembunuhan Munir
  • sidang KIP Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!