HEADLINE

2016-08-13T22:56:00.000Z

Sejumlah Poin Revisi PP Pengetatan Remisi Beri Angin Segar Koruptor

"Rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diminta tak melemahkan upaya pemberantasan "

Sejumlah Poin Revisi PP Pengetatan Remisi Beri Angin Segar Koruptor
Ilustrasi: remisi koruptor.



KBR, Jakarta - Rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diminta tak melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Itu sebab, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak, pertimbangan pemerintah tak hanya didasarkan pada kelebihan kapasitas dan kericuhan lembaga pemsyarakatan.

Alasan kelebihan kapasitas yang diikuti dengan aksi merevisi PP tentang pengetatan remisi napi korupsi, terorisme dan narkotika ini dinilai tak pas apabila disandingkan dengan data kondisi penghuni Lapas saat ini.

Berdasarkan catatan ICJR, kapasitas Lapas mampu menampung 118.969 orang. Sementara penghuni per Juli 2016 sebanyak 197.670 orang di mana 81.229 di antaranya adalah narapidana kasus Narkoba baik sebagai bandar atau kurir maupun pengguna. Sedangkan Narapidana kasus korupsi hanya 3.632 orang.

Sehingga menurut Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, faktor kelebihan kapasitas tak bisa dikaitkan dengan pelonggaran syarat remisi bagi koruptor.

"Apa yang kami pandang di sini ada masalah tentang kebijakan narkotika. Itu kenapa pertanyaan kami di PP ini kenapa poin tentang korupsi yang disentuh. Kalau urusannya overcapacity, kenapa yang diotak-atik masalah Justice Collaborator. Padahal tidak ada hubungannya masalah overcapacity dengan ketentuan remisi sedikitpun," tukas Erasmus di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/kpk_tolak_remisi_bagi_koruptor/83923.html">KPK Tolak Permudah Syarat Remisi bagi Koruptor</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/remisi_koruptor__yasonna_bersikukuh_revisi_pp/83986.html">Remisi Koruptor, Menteri Yasonna Bersikukuh Revisi PP</a></b> </li></ul>
    

    Dia pun melanjutkan, berkaca dari data, masalah kelebihan kapasitas semestinya diselesaikan melalui perubahan kebijakan pemerintah terkait narapidana narkotika.

    "Kalau jumlah pengguna narkotik itu sekitar 60.000 atau 30%, artinya 15% dari kapasitas lapas bisa turun. Hanya dengan pemerintah mengefektifkan kebijakan rehabilitasi. Kalau pengguna ini semuanya ditarik keluar dari lapas, maka kita bisa menyelesaikan banyak masalah," imbuhnya.


    Poin Revisi, Beri Karpet Merah Koruptor

    Itu sebab, ICJR dan ICW mengkritisi sejumlah poin dalam revisi peraturan pemerintah yang dianggap memberi angin segar terhadap koruptor. Misalnya, soal pelonggaran syarat pembebasan bersyarat bagi koruptor. Poin ini menghapus peraturan kesediaan napi untuk bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap dan membongkar perkara korupsi atau dikenal dengan istilah Justice Collaborator.

    "Kami tidak menemukan alasan kenapa justice collaborator dihilangkan dalam pengetatan PP terkait korupsi. Karena kami sepakat bahwa korupsi ini kejahatan yang sifatnya terorganisir, sistemik, dan punya jaringan. Begitu justice collaborator ini ditarik keluar, kami tidak menemukan apa urgensi dan ketakutan negara jika JC masih ada dalam PP ini," tambahnya.

    Selain itu, poin lain yang melemahkan penegakan hukum terhadap tindak korupsi menurut Peneliti ICW Lalola Easter, adalah penghapusan syarat rekomendasi lembaga penegak hukum dalam pemberian remisi untuk koruptor. Hal ini dinilai memberikan kemudahan bagi narapidana korupsi mendapatkan remisi.

    "Syarat utama sebagai justice collaborator dan adanya rekomendasi lembaga yang menangani perkara korupsi dari sang koruptor seperti KPK. Ini dihilangkan dalam usulan RPP," papar Lalola di kantor ICW, Jakarta.

    Ia pun melanjutkan, dalam naskah revisi peraturan pemerintah tersebut, pemerintah terkesan sengaja memberi banyak kesempatan bagi para narapidana kasus korupsi berada di luar penjara. Padahal, menurutnya, keistimewaan ini akan mengurangi efek jera untuk berprilaku koruptif.

    "Napi koruptor juga dimungkinkan mendapat sejumlah cuti keluar dari penjara seperti cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat hingga empat bulan," ungkapnya.




    Editor: Nurika Manan

  • remisi koruptor
  • revisi PP No.99 Tahun 2012
  • ICW
  • Lalola Easter
  • Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR
  • Peneliti ICJR
  • Erasmus Napitupulu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!