BERITA

Eks Gafatar Kesulitan Ambil Alih Aset di Kalimantan

Eks Gafatar Kesulitan Ambil Alih Aset di Kalimantan



KBR, Jakarta- Kelompok eks-Gafatar mengaku kesulitan mengambil aset mereka yang kini berada di tangan pemerintah daerah. Yudhistira, bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Yogyakarta   mengatakan, dalam hitungan kelompoknya, setidaknya total aset eks-Gafatar berupa tanah yang berada di seluruh Kalimantan seluas  565,96 hektar atau   senilai Rp. 20 miliar lebih.

"Jadi kalau untuk aset eks-Gafatar sampai hari ini kesulitan untuk mengambil. Karena aset saat ini kan diamankan Polres, tapi atas nama Kesbangpol. Dari Kesbangpol, mau mengeluarkan kalau bupati setuju dan ada jaminan dari kominda (komunitas intelijen daerah) di bawah BIN," kata Yudhistira pada KBR, Kamis (4/8/2016).


Lantaran harus ada persetujuan dari Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) untuk mengambil kembali aset mereka, maka itu kian menyulitkan. Sebab sebelumnya pada April silam, ada beberapa perwakilan eks-Gafatar yang berinisiatif meminta aset namun tak diperbolehkan pihak Polres Singkawang.


"Kita coba datangi dengan membawa STNK, BPKP, dan surat kuasa di atas materai. Berangkat pagi sampai sore. Baru duduk, aparat sudah datang dan minta harus meninggalkan tempat. Mereka bilang, 'beri kami kesempatan untuk mengurus harta bergerak kami, negosiasi'. Tapi tak bisa," kata bekas anggota eks-Gafatar Agus.


Ia juga menambahkan, dari ratusan tanah yang mereka miliki itu ada yang sudah memiliki Sertifikat Kepemilikan Tanah (SHM) dan ada pula yang masih berstatus SKT (Surat Keterangan Tanah). Tanah berstatus SKT itu, kata dia, berada di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Ketapang.


"Tanah di sana, ada yang SHM dan SKT. SHM ada beberapa yang pegang (sertifikatnya-red). SKT rata-rata ratusan hektar, misal di Sintang sekitar 500 hektar. Di Ketapang ada 34 hektar, SKT juga," jelasnya.


Tak hanya aset berupa tanah, dalam hitungan mereka, kerugian pasca pengusiran dan pemulangan mencapai Rp. 68 miliar. Angka itu berdasarkan kerugian tanaman karena gagal panen, pakaian, dan hilangnya alat pertaian.


"Tapi kita hitung kerugian akibat pengerusakan dan pemulangan itu angkanya Rp68 miliar. Misalnya kerugian bangunan, tanaman yang sudah siap panen, kerugian tiket karena banyak yang sudah beli tiket nggak bisa pergi atau dicancel, pakaian, motor, alat pertanian," sambung Yudhistira.


Sekira 7.000 warga eks-Gafatar yang bertani mandiri di Mempawah Kalimantan Barat diusir paksa pada pertengahan Januari 2016 lalu. Permukiman mereka dibakar oleh massa dan aset mereka tidak terlindungi.


Mereka dituding melanggar pasal makar dan penodaan agama. Mei lalu, polisi menetapkan tiga petinggi Gafatar sebagai tersangka penodaan agama.  


Editor: Rony Sitanggang

  • #gafatar
  • Yudhistira
  • bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Yogyakarta
  • Gerakan Fajar Nusantara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!