BERITA

DPR Minta Kemenkumham Kaji Rencana Revisi PP Pengetatan Remisi

DPR Minta Kemenkumham Kaji Rencana Revisi PP Pengetatan Remisi

KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) mengkaji kembali rencana penghapusan Justice Colaborator sebagai syarat remisi untuk koruptor. Justice Colaborator adalah peraturan kesediaan napi untuk bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap dan membongkar perkara korupsi.

Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo beralasan, banyak pihak seperti KPK dan LSM Anti-korupsi yang menentang rencana revisi PP no. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kita minta, karena ada protes atau ada pendapat lain, maka kita meminta Menkumham mengkaji kembali kebijakan yang bakal diambil itu untuk dikomunikasikan, atau dikonsultasikan, dengan Komisi III (DPR RI)," jelas Bambang, Minggu (14/8/2016).

Dalam Pasal 32 draf revisi PP yang dimaksud, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi dua syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menolak rencana ini. Pasalnya, menurut Laode, revisi ini akan mempermudah remisi bagi tindak pidana yang serius.

"Menurut saya, itu perlu diperhatikan secara baik. Karena, salah satu tujuan dari pemidanaan itu untuk menimbulkan Deterrent Effect, (atau) efek jera. Oleh karena itu, dan Pak Agus (Rahardjo) sudah bicara kemarin, kami kurang sependapat (dengan revisi ini)," ujar Syarif kepada KBR (11/8).

Syarif melanjutkan, tudingan yang mengatakan, remisi ini untuk mengurangi jumlah napi adalah alasan yang lemah. Pasalnya, sambugn Syarif, jumlah narapidana korupsi hanya 1% dari jumlah narapidana. Hal ini dibenarkan dengan data yang ditunjukkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dilansir dari bbc.com, tak lebih dari 180 ribu narapidana yang merupakan terpidana kasus korupsi.

"Kalau dikatakan bahwa Kemenhumham penjara sudah penuh, sya pikir juga tidak beralasan juga. Karena, narapidan korupsi itu cuman 1% daru narapidana yang lain. Harus ada syarat perlu (untuk emngjukan revisi ini)," jabar Syarif.

Baca: Sejumlah Poin Revisi PP Pengetatan Remisi Beri Angin Segar Koruptor

Praktisi Hukum, Todung Mulya Lubis, pun sepakat dengan pernyataan KPK. Todung menjelaskan, walaupun indeks persepsi korupsi Indonesia membaik, tapi Indonesia masih masuk ke dalam daftar negara dengan praktik korupsi terbanyak di dunia. Todung menambahkan, Indonesia kini dalam keadaan darurat korupsi dan pembelajaran terhadap koruptor itu penting.

"Remisi itu hak, tapi khusus dalam kasus korupsi da harus dengan peraturan yang lebih ketat. Saya tidak setuju dengan (revisi) peraturan (UU no. 99/2012) itu," tukas Todung pada KBR (11/8) setelah berdiskusi dengan KPK soal korupsi di dunia pendidikan.

Baca: Remisi Koruptor, Yasonna Bersikukuh Revisi PP


Editor: Sasmito

  • DPR
  • remisi koruptor
  • PP Pengetatan Remisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!