HEADLINE

Warga Penolak Tambang Emas di Banyuwangi Dijerat Pasal Komunisme

Warga Penolak Tambang Emas di Banyuwangi Dijerat Pasal Komunisme

KBR, Banyuwangi - Gabungan aktivis lingkungan di Jawa Timur mendesak Kepolisian Banyuwangi menghentikan penyidikan terhadap empat warga Desa Sumberagung yang menolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu.

Keempat warga desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ajaran komunisme. Kepala Bagian Advokasi Walhi Jawa Timur, Ahmad Afandi, mengatakan penetapan tersangka itu merupakan bentuk kriminalisasi. Selain itu, kuat diduga untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yang dihadapi masyarakat Sumberagung.


Afandi menambahkan, masyarakat di kawasan Gunung Tumpang Pitu tengah menghadapi ancaman krises ekologi yang ditimbulkan dari pertambangan di daerah tersebut. Padahal kawasan itu berfungsi memenuhi kebutuhan air minum dan pertanian warga sekitar.


“Ini jelas kita duga untuk melumpuhkan gerakan-gerakan rakyat yang sedang tumbuh yang sebenarnya sedang berjuang mempertahankan lingkunganya dan keselamatan ruang hidupnya. Ini jelas satu bentuk untuk memecah belah persatuan dari perjuangan warga yang ada di komunitas tersebut,” kata Ahmad Afandi, Rabu (26/7/2017) di Banyuwangi.


Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur juga mendesak pemerintah setempat menghentikan kegiatan tambang di Gunung Tumpang Pitu demi keselamatan warga. Pasalnya, tambang emas yang berada di sana merupakan tambang emas terbesar di Pulau Jawa.


Tuduhan penyebaran ajaran komunisme itu bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan warga Desa Sumberagung. Mereka menggelar aksi pemasangan spanduk berisi penolakan terhadap tambang emas PT Damai Suksesindo, 4 April lalu. Saat 11 spanduk rampung dibuat, warga kemudian turun ke jalan dan memasang semua spanduk di sepanjang jalan mulai dari kantor kecamatan hingga Pantai Pulau Merah.


Tapi malamnya, warga dikejutkan dengan kedatangan anggota Kepolisian yang menuduh mereka menggambar logo palu-arit di spanduk-spanduk tersebut. Kepolisian pun menunjukkan foto sebagai bukti. Hingga pada 12 Mei 2017, Kepolisian menetapkan empat orang tersangka yakni Andrean, Trimanto Budiawan, dan Ratna.





Editor: Quinawaty 

  • Tambang emas di Gunung Tumpang Pitu
  • warga desa sumberagung
  • banyuwangi
  • walhi jawa timur

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Kiki Paat7 years ago

    Mana foto spanduk bergambar palu arit ?

  • ade7 years ago

    Sangat disayangkan, berita ini ga ada keterangan dari pihak kepolisiannya? Harusnya berimbang dong, biar apa yg jadi topik dlm berita ini kredibel...