BERITA

Pakar Hukum Pidana Yakin Setya Novanto Juga Cuci Uang Proyek e-KTP

""Mereka menerimanya 2010-2011, sudah menerima uang dan menikmati uang itu. Dipakai apapun sudah pencucian uang namanya," kata pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih."

Dian Kurniati

Pakar Hukum Pidana Yakin Setya Novanto Juga Cuci Uang Proyek e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan inspeksi mendadak persiapan mudik lebaran di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (22/6/2017). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Pakar hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Universitas Trisakti Yenti Garnasih menduga Ketua DPR Setya Novanto yang kini tersangka korupsi proyek KPT elektronik juga melakukan kejahatan pencucian uang (money laundering).

Yenti beralasan, perkara korupsi e-KTP sudah terjadi sejak 2009, sehingga ada banyak waktu bagi Novanto menggunakan uangnya. Kata Yenti, dipakai apapun uang tersebut, akan termasuk dalam upaya pencucian uang.


"Bagaimana pencucian uangnya, ya harus ada pencucian uang. Karena kejahatan korupsinya 2009. Kalau bukan pencucian uang, lalu apa namanya? Mereka menerimanya 2010-2011, sudah menerima uang dan menikmati uang itu. Kalau aliran korupsi dari 2010 itu, dipakai apapun sudah pencucian uang. Bagaimana mungkin tidak, ini sudah lama sekali," kata Yenti Garnasih kepada KBR, Senin (17/7/2017).


Yenti Garnasih mengatakan perkara korupsi proyek e-KTP sudah sejak awal mengarah pada pencucian uang, karena sudah berlangsung beberapa tahun lalu.


"Dari hasil Rp2,3 triliun itu dibagi berapa orang itu, lalu uangnya jadi apa sekarang? Kalau penyidikan KPK tidak sampai sana, ke pencucian uang, maka kita cuma bisa bengong saja melihat dia dipenjara, tapi nggak bisa mengambil uangnya kembali," tambah Yenti yang pernah menjadi anggota Panitia Seleksi calon anggota KPK 2015-2019.


Yenti mengatakan KPK harus bisa menjelaskan siapa saja yang mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP. Berdasarkan pasal 4 Undang-undang Tipikor, siapa yang mengembalikan uang korupsi tidak berarti tidak bersalah. Alasannya, orang tersebut bisa saja telah menikmati uang hasil korupsi dan yang dikembalikan tersebut hanyalah hasil pinjaman.


Yenti Garnasih mengatakan dengan penetapkan kasus sebagai pencucian uang, negara akan bisa menarik kembali uang yang telah dikorupsi.


"Penghitungan kerugian negara itu juga harus menghitung nilai Rp2,3 triliun hasil korupsi E-KTP dengan nilai keekonomian negara tahun 2009, serta persentasenya pada keuangan negara," kata peraih gelar doktor pertama di Indonesia di bidang hukum pidana pencucian uang.


Baca juga:


Penetapan terlambat

Yenti Garnasih menyarankan KPK agar segera menahan Setya Novanto. Ia beralasan, Novanto paling dikhawatirkan mengulangi kejahatan korupsinya, lantaran masih menjabat sebagai Ketua DPR.


Yenti menilai penetapan tersangka Setya Novanto sangat terlambat. Meski begitu, ia yakin proses hukum Setya Novanto akan terus berjalan hingga ke pengadilan, karena KPK tak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Yang jelas KPK tidak mungkin SP3, artinya kalau dia sudah tersangka, sudah pasti dia terdakwa. Tinggal kita lihat nanti apakah akan ditahan. Penahanan kan karena tiga alasan yaitu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melakukan pidana lagi, dan melarikan diri. Nah, dia sekarang masih mempunyai jabatan. Dan kalau tidak ditahan, dia kan masih tetap jadi ketua DPR," kata Yenti.


Yenti menilai KPK seharusnya sudah bisa menetapkan Setya Novanto sejak pembacaan surat dakwaan di pengadilan, untuk terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.


Jaksa dari Kejaksaan Agung, kata Yenti, bahkan biasanya akan langsung membuat berkas untuk orang yang namanya telah disebut menerima aliran uang dalam surat dakwaan terdakwa lain. Sehingga, kata Yekti, yang bersangkutan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • pencucian uang
  • Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!