HEADLINE

Jokowi: UU Tax Amnesty Bukan Pengampunan Koruptor atau Pelaku Cuci Uang

""Setelah lebaran, kita panggil pengusaha secara bertahap dalam kelompok-kelompok," kata Presiden Jokowi."

Jokowi: UU Tax Amnesty Bukan Pengampunan Koruptor atau Pelaku Cuci Uang
Presiden Jokowi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana memanggil para pengusaha yang memarkir atau menyimpan dana di luar negeri. Pemanggilan akan dilakukan usai Hari Lebaran.

Presiden Jokowi mengatakan ingin mengajak para pengusaha untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak. Jokowi menegaskan ia telah mengantongi data pengusaha yang memiliki dana di luar secara detil.


Presiden Jokowi mengatakan, selain dirinya sendiri, data tersebut hanya dipegang oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Jokowi optimistis banyak dana-dana dari luar negeri yang masuk, apabila para pengusaha bisa diyakinkan mengenai kepastian hukum dan kondisi perokonomian nasional.


"Nanti setelah lebaran, [kita panggil] bertahap dalam kelompok-kelompok. Ini nanti akan kita jelaskan. Kita ajak betul. Iya dong, dana-dana ini kan milik kita. Kenapa mereka hidup di Indonesia, mencari rezeki di Indonesia, berusaha di Indonesia, tapi uangnya ditaruh di luar? Saya hanya ingin mengajak agar dana-dana itu bisa kembali ke negara kita. (Semuanya pengusaha?) Hampir 95 persen pengusaha," kata Jokowi seusai pencanangan program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (1/7/2016).


Jokowi mengatakan bakal menandatangani dokumen pengesahan UU Pengampunan Pajak dalam beberapa hari ke depan.


Ia menegaskan undang-undang ini tidak ditujukan untuk mengampuni koruptor atau praktik pencucian uang.


"Saya juga ingin menegaskan bahwa tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pencucian uang, tidak, ini saya perlu tegaskan," ujar dia dalam pidato pengarahan.


Jokowi memastikan pengesahan UU Pengampunan Pajak bakal ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang lain yang terkait, yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).


"Jadi tidak hanya berhenti di UU tax amnesty. Kalau tidak seperti itu, negara kita tidak akan bisa berkompetisi dengan negara-negara lain. Tax Amnesty bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang disimpan di bank LN atau di cabang bank LN," tutur dia.


Editor: Agus Luqman

 

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • Presiden Jokowi
  • RUU Tax Amnesty
  • keuangan
  • luar negeri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!