HEADLINE

Aktivis HAM: Eksekusi Mati Tiga Nama Ini Bakal Jadi Dosa Sejarah RI

"Hukuman terhadap para terpidana mati itu diwarnai pengadilan yang tidak jujur. "

Muhamad Ridlo Susanto

Aktivis HAM: Eksekusi Mati Tiga Nama Ini Bakal Jadi Dosa Sejarah RI
Salinan surat pernyataan dari Gurdiph Singh yang mencabut kesaksiannya, mengenai kepemilikan narkoba atas Zulfiqar Ali. Zulfiqar Ali bakal dieksekusi mati meski bukti itu menunjukkan ia bukan pemilik


KBR, Cilacap
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendesak pemerintah Indonesia menghapus nama tiga terpidana dari daftar eksekusi mati. Tiga nama itu adalah Humprey Jefferson, Merry Utami dan Zulfikar Ali.

Jika tiga nama itu tetap dieksekusi mati, maka itu bakal menjadi dosa pemerintah yang bakal dicatat sejarah.


Baca: Eksekusi Hukuman Mati, Amnesty International Sebut Indonesia Melawan Hukum Internasional

Aktivis LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan Humprey Jefferson mengalami banyak pelanggaran fair trial (hak atas pelanggaran yang jujur). Antara lain, kasusnya direkayasa dan ia dijebak. Sementara orang yang menjebak, yaitu Kelly sudah mengakui kesalahannya disaksikan oleh tujuh orang. Saat ini, Kelly sudah meninggal.


Kesaksian Kelly sudah diserahkan sebagai barang bukti dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) namun itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai novum (bukti baru) yang meringankan.


LBH Masyarakat juga berpendapat telah terjadi penjatuhan pidana yang mengandung petimbangan rasialis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Disebutkan dalam putusan tersebut “menimbang bahwa... orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan kepolisian,”.


Ricky Gunawan menambahkan, hampir serupa dengan kasus Humprey Jefferson, dalam kasus Zulfikar Ali, LBH Masyarakat juga menganggap ada rekayasa dan unfair trial.


Baca: Dituding Terjadi Ketidakadilan Kasus Narkoba, Ini Jawaban Kejagung

Zulfikar Ali dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan hanya berdasarkan kesaksian Gurdiph Singh, yang juga dipidana mati. Padahal, belakangan, Gurdiph mencabut pernyataannya. Namun, oleh MA tidak dijadikan pertimbangan hakim saat menolak PK Zulfikar lantaran pernyataan tersebut tidak diberi tanggal oleh Gurdiph. Walaupun surat pernyataan itu sudah ditandatangani di atas meterai.


"Di sidang PK (kesaksian Gurdiph Singh) sudah diajukan. Waktu itu sudah diajukan tapi karena tidak bertanggal dianggap tidak sah. Ya karena tidak bertanggal tidak sah. Tidak bertanggal tetapi langsung dicap jempol. Seorang Gurdiph Singh kan pasti tidak mungkin paham bahwa itu harus bertanggal. Jadi itu yang membuat tidak sah," kata Ricky Gunawan.


LBH Masyarakat juga mengecam keras rencana eksekusi mati Merri Utami. Mereka menilai vonis hukum kepada Merry penuh dengan kesalahan. LBH Masyarakat mengaku sudah mengajukan grasi atas nama Merry Utami pada 26 Juli lalu. Namun nama Merry masih masuk dalam daftar eksekusi.


Baca: Jelang Eksekusi Mati, Komnas Perempuan Minta Presiden Tunda Eksekusi Merry Utari

Juru bicara LBH Masyarakat, Arinta Dea mengatakan undang-undang memberikan hak kepada terpidana mati untuk mengajukan grasi (pengurangan hukuman). Selain itu, Merry hanyalah kurir seperti halnya kasus Mary Jane. Merry berasal dari keluarga miskin dan menjadi buruh migran. Ia rentan dijadikan kurir narkotika oleh jaringan bandar internasional.


Selama ini, kata Arinta Dea, Merry adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Saat itu Merry dijebak oleh bandar narkotika dengan cara dititipi tas berisi narkotika. Selama menjalani pemeriksaan, kata Dea, Merry juga kerap mendapat penyiksaan dari penyidik.


Editor: Agus Luqman  

  • eksekusi mati
  • hukuman mati
  • eksekusi mati jilid III
  • unfair trial
  • protes hukuman mati
  • Cilacap
  • Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!