BERITA

KPK Kembali Periksa Dua Politisi Golkar untuk Perkara e-KTP

" Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ade Komarudin dan Chaeruman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong."

KPK Kembali Periksa Dua Politisi Golkar untuk Perkara e-KTP
Bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap bersama eks Mendagri Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang politisi Partai Golkar, Ade Komarudin dan Chairuman Harahap untuk diminta keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ade Komarudin dan Chaeruman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.


"Ade Komaruddin diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR saat pembahasan anggaran e-KTP berlangsung di DPR. Sedangkan Chairuman diperiksa, terkait posisinya saat itu sebagai Ketua Komisi II DPR," kata Febri Diansyah.


Selain Ade Komaruddin dan Chairuman Harahap, KPK juga memanggil Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan seorang karyawan swasta Melyana Jap untuk perkara dan tersangka yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa korupsi proyek e-KTP Irman mengaku saat proyek ini masih dalam tahap penganggaran, Chairuman dan Miryam S Haryani sempat meminta uang reses untuk anggota komisi II DPR dengan total sekitar Rp 12 miliar.


Irman mengatakan permintaan tersebut dipenuhi, dan pada akhirnya total uang yang diserahkan Sugiharto atas perintah Irman kepada politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar Rp12 miliar.


Uang tersebut bersumber dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • Komisi II DPR
  • Chairuman Harahap
  • ade komarudin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!